Suasana Kegiatan |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC), utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
Terkait itu, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan bahwa hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai.
"Hingga April 2022 BKC berupa hasil tembakau yang ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 batang rokok ilegal, yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM)," terangnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam. Selasa, (31/05/2022)
Suasana Kegiatan |
"Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam," pungkasnya.
Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam, menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam.
Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada peredaran rokok ilegal. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan sekitarnya.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar