BATAM I KEJORANEWS.COM : Tempat penjualan minuman beralkohol (
Mikol) di Batam saat ini harus menjadi perhatian serius instansi terkait,
karena perizinan tempat penjualan Mikol yang ada di Batam hampir semuanya telah
berakhir, namun penjualan Mikol masih saja berjalan normal. Peredaran Mikol
tetap saja mudah ditemukan disetiap sudut di Kota Batam.Utusan Sarumaha, Anggota DPRD Batam-
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, SH
menanggapi serius terkait perdagangan minuman yang memabukkan ini tanpa
perizinan yang sesuai aturan. Ia mengatakan, seharusnya kalau belum terbit
perizinan yang baru, maka penjualan Mikol dihentikan untuk sementara waktu.
Pelaku usaha mesti mematuhi perizinan terkait tempat penjualan Mikol.
“Penjualan Mikol tanpa perizinan yang sah dari instansi yang
berwenang mengakibatkan pendapatan daerah juga menjadi hilang.Selain itu,
kontrol pemerintah daerah menjadi kurang efektif terhadap peredaran Mikol di
Batam,” ujar Utusan saat ditemui awak media ini, Senin (16/05/2022).
Utusan Sarumaha meminta BPM-PTSP memverifikasi atau menelusuri
tempat penjualan Mikol yang ada di Batam tanpa terkecuali, termasuk juga di Diskotik,
di tempat Karaoke dan tempat hiburan malam lainnya, agar kebocoran pendapatan
daerah tidak besar.
“Ini mesti dibereskan, kalau pelaku usaha tidak dapat mematuhi
perizinan, maka mesti ditutup sementara atau permanen bagi pelaku usahan yang
tidak mau mematuhi perizinan,”tegas Utusan.
Tempat penjualan Mikol di Batam cukup banyak sekali, kurang
lebih 70 pelaku usaha yang terdiri dari golongan B dan C yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Batam.
“Jangan sampai ini berlarut-larut tanpa adanya kepastian
pemenuhan perizinan. Perizinan bukan mempersulit pelaku usaha, tapi sebagai
bentuk sarana dalam pengawasan dan pembinaan pelaku usaha,” ucap Mantan
Pengacara ini.
Utusan menyampaikan, dalam waktu dekat ini dia akan mengusulkan
ke Komisi I DPRD Kota Batam untuk rapat bersama dengan instansi dalam hal ini
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kota Batam dan pihak
instansi terkait.
“Hal ini untuk melakukan sidak ke lapangan agar memastikan
perizinan yang masih berlaku dan tidak berlaku lagi. Selain itu, untuk
memastikan apakah perizinan yang diterbitkan sesuai lokasi atau tidak. Kalau
ada kendala dalam memenuhi perizinan tempat penjualan Mikol tentu kita akan
fasilitasi namun sebuah keharusan perizinan dipenuhi dalam kegiatan usaha
Mikol,” Tegas Utusan.
rdk
Posting Komentar