NATUNA | KEJORANEWS.COM : Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Natuna Jum'at (27/05/2022) pagi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai tambang pasir kuarsa di
Kabupaten Natuna. Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Natuna Daeng
Amhar, dihadiri Bupati Natuna Wan Siswandi, forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Kabupaten Natuna, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait, Aliansi Masyarakat Natuna Menggugat, dan Menejemen PT. Indoprima
Karisma Jaya (IKJ).Bupati dan Pimpinan DPRD Natuna-
Ketua DPRD Kabupaten Natuna Daeng Amhar menyampaikan bahwa
Rapat Dengar Pendapat digelar guna mendengarkan pendapat dan masukan dari semua
pihak.
“Apa yang menjadi masukan dari LSM ini akan menjadi pertimbangan
kami. Seperti yang disampaikan Pak Bupati mohon kepada pihak tambang kalau
memang izinnya belum lengkap mohon ditunda dulu dan segera melengkapi semua
perizinannya,” kata Amhar.
Menurutnya, jika pihak perusahaan belum mengantongi izin yang
diminta pemerintah maka tidak dibenarkan untuk melakukan eksploitasi namun
untuk saat ini hanya bisa melakukan eksplorasi.
RDP diawali dengan penyampaian penilaian masyarakat yang pro
dan kontra terkait Tambang Pasir Kuarsa yang sedang melakukan eksplorasi di
Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna. Masyarakat Natuna
dari Aliansi Natuna menggugat menilai keberadaan tambang pasir kuarsa ini akan berdampak buruk terhadap alam dan
lingkungan. Selain itu, perusahaan
tambang tersebut diduga belum memiliki izin lengkap.
Dede Muhamda Ramli, salah seorang anggota Aliansi Natuna
menggugat menyampaikan mengenai dampak lingkungan yang disebabkan oleh tambang
pasir kuarsa itu juga perlu difikirkan oleh Pemerintah Daerah, karena dampak ini tidak hanya akan dirasakan
pada saat eksplorasi namun hingga beberapa tahun kedepan.
"Selain dampak lingkungan juga harus dipertimbangkan
indeks kesehatan masyarakat sekitar, banyak kerusakan alam yang juga akan
terjadi , dan ini perlu dipertimbangkan,'' ujar Dede Ramli.
Setelah melalui diskusi dengar pendapat yang alot antara
Pemerintah kabupaten Natuna dengan Masyarakat yang hadir, Bupati Natuna Wan
Siswandi minta kepada pihak perusahaan agar menghentikan kegiatan tambang
sebelum mengantongi dan melengkapi izin yang diminta pemerintah.
“Kita sepakat meminta kegiatan pertambangan dihentikan
perusahaan sebelum izin-izin nya lengkap,” kata Wan Siswandi.
Selain itu baik Bupati maupun ketua DPRD Natuna minta seluruh
unsur bersama - sama mengawasi kegiatan pertambangan jikan nanti Eksplorasi
sudah berjalan. Ada sekitar 25 hektar lahan di wilayah pulau Bunguran yang
dialokasikan sebagai kawasan pertambangan pasir kuarsa yang terletak diantara
Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Desa Teluk Buton Kecamatan
Bunguran Utara.
( Piston)
Posting Komentar