DPRD Natuna Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Tambang Pasir Kuarsa


DPRD Natuna Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Tambang Pasir Kuarsa

Bupati dan Pimpinan DPRD Natuna-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Jum'at (27/05/2022) pagi menggelar Rapat Dengar Pendapat  (RDP) mengenai tambang pasir kuarsa di Kabupaten Natuna. Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, dihadiri Bupati Natuna Wan Siswandi, forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Natuna, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Aliansi Masyarakat Natuna Menggugat, dan Menejemen PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ).

 

Ketua DPRD Kabupaten Natuna Daeng Amhar menyampaikan bahwa Rapat Dengar Pendapat digelar guna mendengarkan pendapat dan masukan dari semua pihak.

 

“Apa yang menjadi masukan dari LSM ini akan menjadi pertimbangan kami. Seperti yang disampaikan Pak Bupati mohon kepada pihak tambang kalau memang izinnya belum lengkap mohon ditunda dulu dan segera melengkapi semua perizinannya,” kata Amhar.

 

Menurutnya, jika pihak perusahaan belum mengantongi izin yang diminta pemerintah maka tidak dibenarkan untuk melakukan eksploitasi namun untuk saat ini hanya bisa melakukan eksplorasi.

 

RDP diawali dengan penyampaian penilaian masyarakat yang pro dan kontra terkait Tambang Pasir Kuarsa yang sedang melakukan eksplorasi di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna. Masyarakat Natuna dari Aliansi Natuna menggugat menilai keberadaan  tambang pasir kuarsa ini  akan berdampak buruk terhadap alam dan lingkungan. Selain itu,  perusahaan tambang tersebut diduga belum memiliki izin lengkap.

 

Dede Muhamda Ramli, salah seorang anggota Aliansi Natuna menggugat menyampaikan mengenai dampak lingkungan yang disebabkan oleh tambang pasir kuarsa itu juga perlu difikirkan oleh Pemerintah Daerah,  karena dampak ini tidak hanya akan dirasakan pada saat eksplorasi namun hingga beberapa tahun kedepan.

 

"Selain dampak lingkungan juga harus dipertimbangkan indeks kesehatan masyarakat sekitar, banyak kerusakan alam yang juga akan terjadi , dan ini perlu dipertimbangkan,'' ujar Dede Ramli.

 

Setelah melalui diskusi dengar pendapat yang alot antara Pemerintah kabupaten Natuna dengan Masyarakat yang hadir, Bupati Natuna Wan Siswandi minta kepada pihak perusahaan agar menghentikan kegiatan tambang sebelum mengantongi dan melengkapi izin yang diminta pemerintah.

 

“Kita sepakat meminta kegiatan pertambangan dihentikan perusahaan sebelum izin-izin nya lengkap,” kata Wan Siswandi.

 

Selain itu baik Bupati maupun ketua DPRD Natuna minta seluruh unsur bersama - sama mengawasi kegiatan pertambangan jikan nanti Eksplorasi sudah berjalan. Ada sekitar 25 hektar lahan di wilayah pulau Bunguran yang dialokasikan sebagai kawasan pertambangan pasir kuarsa yang terletak diantara Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara.

 






( Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama