Suasana Kegiatan |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Mulai mendapat titik terang, meskipun tidak dihadiri oleh perwakilan PT. Ratu Baja Indah (RBI) dan PT Davindo, serta Notaris. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kedua mengenai permasalahan sertifikat Perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) Batu Aji, Batu Aji - Batam.
Usai memimpin rapat, Wakil Ketua Komisi I, Safari Ramadhan menyampaikan bahwa PT. RBI dan PT Davindo pada rapat kedua, pihak developer keduanya tidak hadir, dan Notarisnya juga tidak hadir, namun berjanji akan hadir pada rapat lanjutan yaitu RDP ketiga.
"Intinya tadi kita sudah mendengar dan mendapat titik terangnya. Dan masyarakat yang membeli, dalam hal ini tidak merasa dirugikan. karena Akta Jual Beli (AJB) sudah ada, langkah kedepan kita akan mendatangi Notaris dulu, selanjutnya ke warga/konsumen untuk mengambil dokumen, data/surat-surat yang lengkap tersebut, dan secepatnya gelar RDP lanjutan," terangnya.
Hal tersebut disampaikannya di ruang rapat Komisi I, dan dihadiri oleh Ombudsman RI Perwakilan Prov Kepri, Dinas Pertanahan Kota Batam, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, BPKN Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Camat Batu Aji, Lurah Bukit Tempayan, di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (12/5).
Video Kegiatan:
Sebelumnya, dalam RDP. Dari penyampaian perwakilan warga RT.009, RW.004, Bukit Tempayan - Batu Aji. PT Davindo selaku pemberi kuasa kepada PT RBI, untuk melakukan pengembangan/pembangunan perumahan. Dari 80 unit rumah, terdapat 70 unit yang dibeli langsung dari PT Dafindo, dan 10 unit beli dari PT RBI.
Dimana awalnya, harga rumah tersebut, berkisar di Rp 36 Juta di tahun 2006. Dan pembayaran pertama Rp 10 Juta, sisanya Rp 26 Juta dibayar selama 3 tahun. Hal itu ada dalam perjanjian pengikatan jual beli di Notaris perusahaan, dan terkait pembayaran, langsung ke pihak developer dan tidak melalui Bank.
Dari data yang terkumpul, Konsumen yang telah mempunyai surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) terdapat 1 unit, surat AJB terdapat 31 unit, dan sebagian ada yang membeli menggunakan kuitansi. Dimana harga rumah tersebut kini berkisar di harga Rp 100 hingga Rp 200 Juta lebih.
Berikutnya, pihak perusahaan pernah mengambil/meminta surat-surat tersebut, yang mana konsumen berpikiran surat tersebut di teruskan ke BPN. Dan ketika ditanyakan ke Notaris, mendapat kabar bahwa perumahaan bermasalah, dan hingga kini tidak kunjung ada penyelesaian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala kantor BPN Batam, Makmur A.S menyampaikan bahwa secara data tanah, sertifikat lahan atas nama RBI, dan ketika jual beli properti itu, tentunya ada kuasa, jika diberikan kepada Davindo maka perusahaan tersebutlah yang bertanggung jawab atas nama RBI.
"Tidak boleh lepas tangan, kalau seperti ini terjadi kemungkinan ada dugaan, karena mereka tetap harus sebagai satu kesatuan, dan mereka bekerjasama. Harusnya ada itikad baik dari RBI dan Dasindo," katanya.
"Hal ini sering terjadi, pura-pura berantam dan masyarakat yang dirugikan. Bukan kerjasama membangun, tapi kerjasama ngibulin. Karena disini hanya ada dua perusahaan, kenapa saling melempar. Apakah ini salah satu Modus," terangnya.
Kalau ada dua Perusahaan/PT disitu dijelaskan perusahaan mana yang paling bertanggung jawab. Lanjutnya, semua surat-surat/dokumen perjanjian harus dibaca diteliti, sebelum ditanda tangani. Padahal itu sangatlah mengikat dan jangan asal main tanda tangan.
"Lemah kita itu kurang membaca, dan kurang memahami poin-poin yang tertuang. Untuk dokumen AJB ini ditandatangani oleh Notaris, bukan dengan bukti Kuitansi," tegasnya.
"Diharapkan warga yang sudah memiliki kelengkapan dokumen rumah, dapat diserahkan langsung ke kantor BPN untuk dilakukan tahapan administrasi selanjutnya. Lengkapi AJB, IPH, dan BPHTB, tak usah lewat notaris pun tak apa, langsung ke kantor saja, kami layani," pungkas Kakan BPN Batam.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar