![]() |
Aiptu Sunu Waspodo ketika memasang benner imbauan arus mudik. |
Dalam hal tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel Polres Mesuji Aiptu Sunu Waspodo bersama anggota Brigpol Fajar Nurman serta Briptu IYH. Simanjuntak dan Briptu Amos N Simanjuntak.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E., diwakili Kasat Lantas Polres Mesuji Iptu Khoirul Bahri, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Satlantas tersebut yaitu pemasangan banner tentang imbauan dan ketentuan tentang perjalanan dalam Negeri sesuai SE Nomor 16 Tahun 2022 yang mulai berlaku Tanggal 2 April 2022.
Kemudian Pemasangan Banner-banner penunjuk arah serta imbauan tersebut dipasang pada dilokasi strategis dan mudah terlihat oleh pengguna jalan menjelang arus mudik dan arus balik mudik hari raya Idul Fitri 1443 H/2022, kata Khoirul, Sabtu(23/4/2022).
Lanjutnya, adapun tempat yang di pasang banner adalah sepanjang jalan lintas timur dan tempat tempat strategis lainnya diantaranya jalan lintas timur Km 184 - 185 Simpang Asahan, jalan lintas timur Km187 - 188 jalan lintas timur Km 194 - 195, Kecamatan Simpang Pematang, Mako Polres Mesuji dan kemudian jalan lintas timur KM 180, Mako Polsek Simpang Pematang dan di Depan Alun Alun Simpang Pematang, jelasnya.
Adapun tujuan dilakukannya pemasangan banner tersebut yaitu agar pengguna jalan lintas timur memahami dan mentaati ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam Negeri, serta dapat beristirahat dengan nyaman di rest area yang di sediakan oleh Polres Mesuji dan tidak kalah penting adalah guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Mesuji, paparnya.
![]() |
(Yusri)
Posting Komentar