Tujuan Malaysia, PMI Ilegal Dikirim Lewat Pelabuhan Rakyat Natuna


Tujuan Malaysia, PMI Ilegal Dikirim Lewat Pelabuhan Rakyat Natuna

Tujuan Malaysia, PMI Ilegal Dikirim Lewat Pelabuhan Rakyat Natuna
Pelaku

BINTAN I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor (Polres) Bintan melakukan penangkapan terhadap pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui pelabuhan rakyat tujuan perairan negara Malaysia.

Terkait hal itu, Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa Sat Reskrim telah menangkap 2 orang pelaku keterkaitan dengan tindak pidana perlindungan PMI.

Pelaku pertama, inisial MA berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI yang sudah dilakukannya sebanyak 5 kali dari bulan Januari sampai dengan April 2022.

Pelaku kedua, inisal AR berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran maupun penjemputan para PMI kepada MA di Perairan Malaysia.

"Selama bulan Januari sampai dengan April 2022, pengantaran PMI ilegal yang dilakukan dari Pelabuhan Rakyat di Desa Berakit, Teluk Sebong - Bintan, menuju perairan Malaysia, menggunakan kapal Pompong kayu milik MA," terangnya dalam ungkap kasus, (22/4).

Sambungnya, sesampainya diperairan Malaysia, sesuai dengan titik koordinat yang diberikan oleh AR para PMI tersebut dipindahkan ke kapal Pukat Nelayan yang berbendera Malaysia, dan bekerja sebagai ABK di Kapal tersebut dengan upah 1000 Ringgit Malaysia, persepuluh hari kerja.

"MA menerima upah sebesar Rp 3 Juta dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang dilakukannya. Uang tersebut diperoleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal yang berbendera Malaysia," jelasnya.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut, atas perbuatan pelaku dapat di pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp 15 Miliar," tutup Kapolres Natuna.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama