![]() |
Pimpinan DPRD Anambas- |
Dalam sidang ini, Yulius, SH, Ketua Panitia Khusus ( Pansus) DPRD Anambas tentang LKPJ Bupati tahun 2021, menyampaikan laporan tentang 3 rekomendasi Pansus.
" Menindaklanjuti laporan LKPJ Bupati Kepulauan
Anambas tahun anggaran 2021 yang disampaikan pada hari Senin 04 April 2022
lalu, melalui pembahasan dalam rapat Pansus diperoleh beberapa rekomendasi dan telah ditetapkan dalam keputusan DPRD
Kabupaten Kepulaun Anambas Nomor 14 Tahun 2022 "
" Berdasarkan hasil pembahasan dan atas dasar regulasi maka rekomendasi ini kami
susun dengan sistemattika sebagai berikut:
1. Secara umum penilaian kelengkapan dan kelayakan dokumen LKPJ Tahun
Anggaran 2021, merujuk pada Pasal 16 bahwa Hasil penyelenggaraan urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, terutama dalam penyajian data terdapat
beberapa kelemahan yang menyebabkan kurang memadainya dokumen LKPJ ini untuk tidak mampu menggambarkan keseluruhan laporan
pertanggungjawaban kinerja Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas
tahun 2021. Laporan tersebut disusun dengan miskin narasi sehingga kami agak
sulit dalam memahami tingkat keberhasilan pembangunan tahun 2021. Laporan
tersebut juga tidak dilampiri piagam atau tanda penghargaan yang di dapat di
tahun 2021 sehingga seolah pembangunan tahun 2021 tanpa prestasi.
2. Salah satu perbedaan dengan LKPJ sebelumnya, adalah pada LKPJ tahun ini tidak
adanya buku ringkasan LKPJ. Keberadaan buku ringkasan sangat dirasakan
manfaatnya dalam memahami secara umum hasil pencapaian penyelenggaraan
pemerintahan. DPRD merekomendasikan diadakan kembali buku ringkasan
LKPJ yang memuat ringkasan rangkuman isi LKPJ.
3. Hal lain terkait penyajian dalam LKPJ, DPRD merekomendasikan agar Tabel
capaian, memuat dari awal masa jabatan, sehingga dapat mengukur progres
keberhasilan Kepala Daerah.
Lanjutnya, berkaitan dengan ketenaga kerjaan, DPRD merekomendasikan pemerintah
kabupaten agar meningkatkan kegiatan–kegiatan pelatihan berbasis
pengentasan kemiskinan dengan mencari alternatif lain yang tuntas sampai
dengan terwujudnya kemandirian berwirausaha dan masih rendahnya lapangan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas, DPRD juga
merekomendasikan agar pemerintah kabupaten mengadakan pengkajian
dan penelitian pengaruh pembangunan infrastruktur terhadap pertumbuhan
ekonomi dan lapangan pekerjaan. Termasuk penelitian terhadap
pembangunan prioritas selanjutnya setelah infrastruktur dalam rangka
mendatangkan investor dan menciptakan lapangan pekerjaan.
DPRD merekomendasikan agar di tahun berikutnya perlu
diprioritaskan anggaran untuk fasilitas pendukung infrastruktur seperti
Penerangan Jalan Utama (PJU), marka jalan, guardrill, kaca cembung dan
rambu-rambu lalu lintas,
Saat ini penerangan jalan utama banyak sekali yang dalam kondisi rusak/ tidak
menyala, yang mengakibatkan resiko terjadi kecelakaan lalu lintas dan
membahayakan pengguna jalan. DPRD juga merekomendasikan agar
pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran untuk perbaikan.
Demikian Laporan Hasil Pembahasan DPRD Terhadap LKPJ Bupati Kepulauan
Anambas Tahun Anggaran 2021 yang berisi catatan strategis dan rekomendasi untuk
dapat ditindaklanjuti.
Tim Pansus DPRD KKA
1. YULIUS, SH (KETUA)
2. MARIADY (WAKIL KETUA)
3. YUSLI. YS.SIP (ANGGOTA)
4. RAJA BAYU FEBRI GUNADIAN, SE (ANGGOTA)
5. SYAFRILIS, SH (ANGGOTA)
6. H. AMAT YANI (ANGGOTA)
7. JASRIL JML (ANGGOTA)
( Yuni S)
Posting Komentar