NATUNA | KEJORANEWS.COM : Guna kenyamanan dan keamanan pengguna
jalan, pemerintah kabupaten Natuna melalui Dinas Perhubungan Kabupaten telah
memasang rambu jalan disejumlah titik yang dinilai rawan dan harus dipasang
rambu jalan. Ada berbagai jenis rambu jalan yang dipasang, mulai dari tanda
jalan, rambu peringatan, penunjuk tujuan perjalanan maupun kaca cembung . Wan Abdul Halim -
Namun dari sekian banyaknya rambu jalan yang terpasang, tidak
sedikit juga rambu jalan yang hilang atau rusak akibat perbuatan iseng oknum
tidak bertanggung jawab. Padahal pengadaan rambu jalan memakan biaya yang tidak
sedikit. Salah satu rambu jalan yang terpasang namun telah hilang atau rusak
disepanjang jalan di Natuna adalah Kaca cembung yang dipasang disejumlah titik
tikungan jalan.
Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Wan
Abdul Halim melalui sambungan telepon mengatakan, Dishub akan melakukan
pemeliharaan terhadap rambu jalan yang rusak atau hilang, yakni
menggantikan dengan yang baru.
"Karena kaca cembung ini bukan barang yang murah, kita
akan melakukan pemeliharaa karena tiang lama nya masih ada jadi termasuk pemeliharaan,
kita akan ganti kacanya dengan yang baru," ujar Wan Abdul Halim, Minggu
(24/04/2022).
Pihak Dishub akan mengupayakan pengajuan dana pemeliharaan
rambu jalan terutama kaca cembung kedalam APBD Natuna 2023 mendatang. Abdul
Halim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengantongi data jumlah rambu jalan
yang rusak dan hilang. serta perlu pemeliharaan.
Fungsi kaca cembung dinilai sangat urgen bagi keselamatan
pengguna jalan terutama dititik persimpangan dan tikungan, karena berfungsi
untuk mengontrol kendaraan dari belakang maupun dari arah berlawanan. Terutama
pada malam hari, mengingat jalan raya di Natuna belum semua yang diterangi
lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
Abdul Halim menghimbau masyarat untuk tidak merusak atau
mengambil rambu jalan yang telah terpasang, karena rambu jalan berfungsi untuk
keselamatan pengguna jalan.
"Untuk oknum - oknum kami menghimbau agar tidak merusak
atau mencopot atau juga mengambil rambu jalan yang telah terpasang, mari kita
sama - sama jaga dan rawat, karena ini sangat ebrfungsi untuk kenyamanan dan
keselamatan bersama pengguna jalan," tutup Abdul Halim.
Bagi oknum masyarakat yang ketahuan dengan sengaja merusak atau
mengambil rambu jalan yang terpasang, dapat dikenai sangsi hukum sesuai undang
- undang yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Piston)
Posting Komentar