Rambu Jalan yang Dipasang Dishub Disepanjang Jalan di Natuna Banyak Dirusak atau Hilang


Rambu Jalan yang Dipasang Dishub Disepanjang Jalan di Natuna Banyak Dirusak atau Hilang

 Wan Abdul Halim -
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Guna kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, pemerintah kabupaten Natuna melalui Dinas Perhubungan Kabupaten telah memasang rambu jalan disejumlah titik yang dinilai rawan dan harus dipasang rambu jalan. Ada berbagai jenis rambu jalan yang dipasang, mulai dari tanda jalan, rambu peringatan, penunjuk tujuan perjalanan maupun kaca cembung .

 

Namun dari sekian banyaknya rambu jalan yang terpasang, tidak sedikit juga rambu jalan yang hilang atau rusak akibat perbuatan iseng oknum tidak bertanggung jawab. Padahal pengadaan rambu jalan memakan biaya yang tidak sedikit. Salah satu rambu jalan yang terpasang namun telah hilang atau rusak disepanjang jalan di Natuna adalah Kaca cembung yang dipasang disejumlah titik tikungan jalan.

 

Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Wan Abdul Halim melalui sambungan telepon mengatakan, Dishub akan melakukan pemeliharaan terhadap rambu jalan yang rusak atau hilang,  yakni menggantikan dengan yang baru.

 

"Karena kaca cembung ini bukan barang yang murah, kita akan melakukan pemeliharaa karena tiang lama nya masih ada jadi termasuk pemeliharaan, kita akan ganti kacanya dengan yang baru," ujar Wan Abdul Halim, Minggu (24/04/2022).

 

Pihak Dishub akan mengupayakan pengajuan dana pemeliharaan rambu jalan terutama kaca cembung kedalam APBD Natuna 2023 mendatang. Abdul Halim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengantongi data jumlah rambu jalan yang rusak dan hilang. serta perlu pemeliharaan.

 

Fungsi kaca cembung dinilai sangat urgen bagi keselamatan pengguna jalan terutama dititik persimpangan dan tikungan, karena berfungsi untuk mengontrol kendaraan dari belakang maupun dari arah berlawanan. Terutama pada malam hari, mengingat jalan raya di Natuna belum semua yang diterangi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

 

Abdul Halim menghimbau masyarat untuk tidak merusak atau mengambil rambu jalan yang telah terpasang, karena rambu jalan berfungsi untuk keselamatan pengguna jalan.

"Untuk oknum - oknum kami menghimbau agar tidak merusak atau mencopot atau juga mengambil rambu jalan yang telah terpasang, mari kita sama - sama jaga dan rawat, karena ini sangat ebrfungsi untuk kenyamanan dan keselamatan bersama pengguna jalan," tutup Abdul Halim.

Bagi oknum masyarakat yang ketahuan dengan sengaja merusak atau mengambil rambu jalan yang terpasang, dapat dikenai sangsi hukum sesuai undang - undang yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama