Presiden Jokowi Tandatangani Peraturan Pemerintah Tentang Pembagian THR dan Gaji Ke 13


Presiden Jokowi Tandatangani Peraturan Pemerintah Tentang Pembagian THR dan Gaji Ke 13

Presiden Jokowi.

JAKARTA I KEJORANEWS.COM: Presiden Joko Widodo(Jokowi) telah menandatangani peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya(THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.


Bukan hanya THR serta gajih ke-13 masih ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. 


"Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi Nasional," kata Jokowi, Jumat(15/4/2022).


Lanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD, ungkapnya.


(Ys) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama