Polda Kepri Amankan Residivis Bobol Rumah, 2 Pelaku Lainnya DPO


Polda Kepri Amankan Residivis Bobol Rumah, 2 Pelaku Lainnya DPO

Polda Kepri Amankan Residivis Bobol Rumah, 2 Pelaku Lainnya DPO
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berlangsung di dua lokasi di wilayah Kota Batam.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK menyampaikan bahwa berdasarkan dari Laporan Polisi no : LP- B /34/IV/2022/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 12 April 2022.

"Pelaku inisial AS Alias BI (pria, 33 tahun) yang merupakan residivis di kasus yang sama, dan dua orang pelaku inisial PU dan RI sampai saat ini masih dalam Pencarian dan pengejaran oleh tim," terangnya didampingi Panit I Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. Rabu, (13/04/2022)

Lanjutnya, modus pelaku ini adalah mengincar rumah-rumah kosong terutama pada saat bulan puasa hingga raya Idul Fitri, dan untuk Tempat kejadian Perkara (TKP), yang pertama di Ruli Tiban 2, Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dan di Perumahan Pesona Rhabayu Kecamatan Sekupang - Batam

Kronologi penangkapan pelaku, berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim dilapangan bahwa pelaku melakukan aksinya menggunakan Mobil Avanza. Dengan Nopol mobil yang telah dikantongi oleh tim, kemudian dilakukan pengecekan diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah Mobil Rental dan yang merental adalah pelaku inisial AS alias BI.

Suasana Kegiatan
Lanjutnya lagi, setelah mendapatkan informasi tersebut tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di sekitaran kawasan Jodoh, Kota Batam sekira jam 20.55 wib Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri Berhasil Mengamankan Inisial As Alias B.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Putih, 1 tang jepit, 1 obeng minus, 1 Kunci Inggris, 1 kunci L, 1 Cuting dengan gagang warna Orange, 1 linggis, 2 Regulator tabung gas, 10 Jam Tangan, 4 cincin perhiasan, 1 gelang tangan perhiasan, 4 Unit Speaker, 1 tas slempang warna coklat, 2 tas ransel, 1  tas sandang dan seekor Kucing Himalaya warna hitam.

"Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun," tutup Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama