Pelaku dan Barang Bukti. |
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali Mansur menjelaskan, pelaku ID ditangkap berdasarkan laporan korban Suwanto warga Kampung Tanjung Ratu Ilir.
Kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 sekira pukul 22:30 Wib, ketika korban hendak tidur, korban mencas terlebih dahulu Hanphone miliknya diruang makan kemudian korban tidur.
Lalu sekira pukul 04:30 Wib, keesokan harinya , korban terbangun dan melihat pintu belakang sudah terbuka namun korban tidak menyadari bahwa telah dimasuki pencuri di rumah korban.
Setelah korban pulang dari sholat subuh hendak mengambil Hanphone diruang makan ternyata Hp milik korban sudah tidak ada lagi alias hilang, kemudian korban bertanya kepada istri korban sementara istri korban pun tidak tahu, jelas Kapolsek.
Menyadari rumah korban telah di satroni pencuri karena hanphone miliknya hilang, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Pengubuan dengan kerugiaan kurang lebih sebesar Rp. 1.400.000,- ( Satu juta empat ratus ribu rupiah ), terangnya.
Kapolsek mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP) dan melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan melakukan penangkapan dirumah pelaku di Kampung Tanjung Ratu Ilir.
Pelaku berikut barang bukti 1 ( satu ) unit Hanphone merk oppo A3S warna merah serta 1 (Satu) buah kotak Handphone merk oppo A3s dibawa ke Polsek Way Pengubuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku ID kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, ungkapnya.
(Humas LT/Yusri)
Posting Komentar