![]() |
Acara Sosialisasi- |
Turut hadir dalam acara sosialisasi, Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, Peratin ( Kepala Desa) se-Kabupaten Pesisir Barat, Narasumber dan juga rekan-rekan Insan Pers.
Dalam sambutan Bupati yang mana diwakili oleh A. Zulqoini Syarif, S.H., selaku Wabup menyampaikan bahwa Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 73 ayat (1) yang berbunyi pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, wajib dibentuk menjadi BumDesa bersama paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan diundangkan.
" Oleh sebab itu dengan peraturan pemerintah dimaksud diatas maka selambat - lambatnya di bulan Februari tahun 2023 seluruh eks PNPM menjadi BumDesa bersama. " Ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan adalah salah satu tahapan yang harus laksanakan dalam rangka perubahan eks PNPM menjadi BumDes yang selanjutnya akan dilaksanakan review oleh lnspektorat Kabupaten Pesisir Barat.
Wabup menambahkan, dirinya meminta kepada seluruh Camat untuk melaksanakan pendataan terhadap eks PNPM yang ada di wilayahnya masing-masing, yang selanjutnya untuk dilaporkan kepada Bupati.
Diakhir sambutannya Wabup A. Zulqoini, S.H., mengingatkan kembali agar masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
" Saya harap agar kita semua tidak lupa tetap selalu menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat demi untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir. " Tutupnya.
( Edian)
Posting Komentar