Pelaku Oknum PNS hingga Tukang Ojek, Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri


Pelaku Oknum PNS hingga Tukang Ojek, Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri

Barang Bukti

BATAM I KEJORANEWS.COM : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Kepri Berhasil ungkap kasus Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri.

"Menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020. Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.2 Miliar," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP.Nugroho Agus Setiawan, SIk, MH, didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Senin, (11/04/2022)

Berikut pelaku yang berhasil diamankan Ditreskrimus Polda Kepri, diantaranya:
Inisial TR alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri,
Inisial MN alias USN alias UCN alias TTR, 39 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta,
Inisial AAS, 27 tahun, laki-laki, wiraswasta,
Inisial MIF alias FLS, 33 tahun, laki-laki, wiraswasta.
Inisial SPN alias AR, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan tukang ojek.

Berikutnya, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH menyampaikan bahwa dari para pelaku ini mempunyai peran masing-masing.

Kronologis, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Pihak Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.

Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

Suasana Kegiatan
Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum, dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000. 

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta Sejumlah dokumen-dokumen terkait.

Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud.

"Secara Global bahwa perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah dan yang kami sidik ini sebenarnya ada sekitar Rp 20 Miliar, namun dalam penyidikan nya kami bagi menjadi empat cluster dan ungkap kasus hari ini merupakan Cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000," terangnya.

Lanjutya, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana.

"Dengan pelaku utamanya berinisial TR alias WH, Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu para pelaku lainnya. Terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar," tutup Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama