Gunakan Mobil Minibus, Pelaku Sikat BBM Subsidi 1.100 Liter di Batam


Gunakan Mobil Minibus, Pelaku Sikat BBM Subsidi 1.100 Liter di Batam

Gunakan Mobil Minibus, Pelaku Sikat BBM Subsidi 1.100 Liter di Batam
Barang Bukti

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdapat dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain di SPBU Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji - Batam, dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji - Batam.

"Tiga orang pelaku tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) yang pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, Inisial SN selaku supir dan Inisial RK selaku supir," terangnya dalam ungkap kasus.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Senin, (18/04/2022)

Para Pelaku
Kronologi penangkapan, lanjutnya saat petugas melakukan pemantauan di beberapa SPBU, didapatkan satu unit Mobil jenis Minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang, saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di Modifikasi.

Modus Operandi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker, sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para pelaku untuk membeli Bio Solar.

"Kendaraan Minibus yang digunakan para pelaku sudah di Modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM," jelasnya.

Lanjutnya lagi, Barang Bukti yang diamankan adalah 3 Unit Kendaraan jenis Mini Bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12.

BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak kurang lebih 1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun, dan denda paling tinggi Rp 60 Juta," tutup Wadir  Ditreskrimsus Polda Kepri.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama