![]() |
Wagimin Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan. |
Karantina pertanian Palembang mendatangi pergudangan ular milik CV. TP yang bergerak dalam bidang perdagangan kulit dan daging ular. Ular yang diambil kulitnya adalah ular sanca (Phyton reticulatus) dan ular Gendang merah (Phyton brongersmai).
Karantina pertanian Palembang memberikan sosialisasi bahwa ular, baik kulit dan dagingnya merupakan Media Pembawa (MP) yang perlu diperiksa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Hal tersebut wajib dilakukan untuk mencegah tersebarnya HPHK.
"Pemilik perusahaan tidak mengetahui kalau pengiriman daging dan kulit ular wajib lapor karantina. Karena itu kami berikan sosialisasi," ungkap Wagimin Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Senin(25/4/2022).
Sebelumnya, CV. TP telah memiliki izin dari BKSDA terkait pengambilan dan tangkap serta izin pengedar daging dan kulit ular. Permintaan tertinggi daging ular konsumsi datang dari Sumatera Utara.
Edukasi terhadap UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Sumatera Selatan yang melalulintaskan media pembawa tanpa lapor karantina.
(Yusri)
Posting Komentar