ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari) Natuna
di Tarempa menggelar acara Upaya Perdamaian Perkara an. Tersangka RKR dalam
tindak pidana penipuan. Upaya perdamaian dilakukan setelah Penuntut Umum Alvin Dwi Nanda, SH, menerima
Tahap 2 (Penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres
Kepulauan Anambas di kantor Cabjari Natuna di Tarempa. Selasa ( 12/4/2022).Cabjari Natuna di Tarempa saat Lakukan Restoratif Justice-
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington
Harahap, SH menyampaikan bahwa Upaya Perdamaian dilakukan, karena Perkara an.
Tersangka RKR telah memenuhi persyaratan
untuk dilakukan Restorative Justice sebagaimana dasar hukum sebagai berikut:
1. Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif
2. Surat Edaran
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
“ Berdasarkan dasar hukum tersebut, perkara tersangka memenuhi
syarat yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman
pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Bahwa alasan
lainnya tersangka merupakan seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 5 bulan dan
masih menyusui. “ Ujar Kacabjari.
Lanjutnya, hasil upaya perdamaian yaitu Para Saksi Korban telah
menyetujui untuk dilakukan perdamaian dengan Tersangka, selanjutnya ia selaku Kacabjari
menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Fasilitator untuk melakukan proses
perdamaian.
“ Proses Perdamaian dimulai dengan Penyampaian oleh Fasilitator
mengenai maksud dan tujuan dari perdamaian lalu dilanjutkan penyampaian dari
Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, lalu dilanjutkan penyampaian dari Para Korban
dan Pendamping Korban dan terakhir penyampaian dari Tersangka dan Pendamping
Tersangka. Bahwa dari proses perdamaian diperoleh kesepakatan Tersangka diminta
untuk menyatakan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya kemudian Tersangka harus mengganti kerugian yang diakibatkan
perbuatan Tersangka. “ Terangnya.
Kemudian katanya, hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk
Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Para Pihak tersebut dan
dibuktikan dengan lampiran kwitansi pembayaran uang dari Tersangka kepada Para
Saksi Korban.
Pelaksanaan perdamaian berjalan dengan lancar. Para Pihak
mengucapkan terima kasih atas peran Kejaksaan khususnya Kacabjari Natuna di
Tarempa yang telah memfasilitasi perdamaian sehingga akhirnya bisa
menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami para saksi korban dengan
tersangka.
Terkait giat itu, Kacabjari Natuna di Tarempa menyampaikan
terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya
Para Saksi Korban, Tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama yang berkesempatan
hadir menyaksikan acara Perdamaian sehingga menghilangkan stigma negatif di
masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan Mendekatkan
Keadilan di Tengah Masyarakat.
( Yuni S)
Posting Komentar