Cabjari Natuna di Tarempa Lakukan Restoratif Justice dalam Perkara Penipuan


Cabjari Natuna di Tarempa Lakukan Restoratif Justice dalam Perkara Penipuan

Cabjari Natuna di Tarempa saat Lakukan Restoratif Justice-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari) Natuna di Tarempa menggelar acara Upaya Perdamaian Perkara an. Tersangka RKR dalam tindak pidana penipuan. Upaya perdamaian dilakukan setelah  Penuntut Umum Alvin Dwi Nanda, SH, menerima Tahap 2 (Penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas di kantor Cabjari Natuna di Tarempa. Selasa ( 12/4/2022).

 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH menyampaikan bahwa Upaya Perdamaian dilakukan, karena Perkara an. Tersangka RKR  telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice sebagaimana dasar hukum sebagai berikut:

1.            Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

2.            Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

“ Berdasarkan dasar hukum tersebut, perkara tersangka memenuhi syarat yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Bahwa alasan lainnya tersangka merupakan seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui. “ Ujar Kacabjari.

 

Lanjutnya, hasil upaya perdamaian yaitu Para Saksi Korban telah menyetujui untuk dilakukan perdamaian dengan Tersangka, selanjutnya ia selaku Kacabjari menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Fasilitator untuk melakukan proses perdamaian.

 

“ Proses Perdamaian dimulai dengan Penyampaian oleh Fasilitator mengenai maksud dan tujuan dari perdamaian lalu dilanjutkan penyampaian dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, lalu dilanjutkan penyampaian dari Para Korban dan Pendamping Korban dan terakhir penyampaian dari Tersangka dan Pendamping Tersangka. Bahwa dari proses perdamaian diperoleh kesepakatan Tersangka diminta untuk menyatakan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kemudian Tersangka harus mengganti kerugian yang diakibatkan perbuatan Tersangka. “ Terangnya.

 

Kemudian katanya, hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Para Pihak tersebut dan dibuktikan dengan lampiran kwitansi pembayaran uang dari Tersangka kepada Para Saksi Korban.

 

Pelaksanaan perdamaian berjalan dengan lancar. Para Pihak mengucapkan terima kasih atas peran Kejaksaan khususnya Kacabjari Natuna di Tarempa yang telah memfasilitasi perdamaian sehingga akhirnya bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami para saksi korban dengan tersangka.

 

Terkait giat itu, Kacabjari Natuna di Tarempa menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya Para Saksi Korban, Tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama yang berkesempatan hadir menyaksikan acara Perdamaian sehingga menghilangkan stigma negatif di masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan Mendekatkan Keadilan di Tengah Masyarakat.

 

( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama