BPH Migas Keluarkan Kuota BBM Tertentu untuk Pertamina


BPH Migas Keluarkan Kuota BBM Tertentu untuk Pertamina

Asisten Manajer Humas Pertamina Niaga Regional Sumbagut Agustiawan-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu kepada PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021.  Penetapan kuota ini telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.

 

Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan Jumlah Bahan Bakar Tertentu, JBT Minyak Solar tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT Minyak Solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder.

 

Sementara itu sebagai distributor yang menyesuai  Pertamina tidak pernah melakukan pembatasan distribusi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kabupaten Natuna. Suplai BBM ke Natuna dilakukan oleh Pertamina berdasarkan jumlah kuota yang telah ditetapkan oleh Badan pengatur Hilir (BPH) Migas. Hal itu disampaikan oleh Asisten Manajer Humas Pertamina Niaga Regional Sumbagut Agustiawan  , menanggapi kelangkaan BBM jenis Solar yang terjadi di Natuna.

 

Menurut Agustiawan, kuota untuk Suplay BBM dilakukan untuk setiap Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum (SPBU) termasuk SPBU Nelayan. Kelangkaan yang terjadi dimungkinkan karena kuota yang diberikan kepada setiap SPBU sudah habis sementara waktu untuk jadwal pengiriman BBM selanjutnya belum tiba.

 

"Jadi penetapan jumlah kuota di SPBU itu juga diatur oleh BPH Migas, kami Pertamina hanya bertugas sebagai suplay atau distributor sesuai jumlah yang telah ditetapkan oleh BPH Migas, kalaupun ada kelangkaan kemungkinan dikarenakan kuota yang disediakan sudah habis, sementara untuk pengiriman kuota selanjutnya belum tiba waktunya," ujar Agustiawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/04/2022).

 

Berdasarkan  Kuota dan Realisasi Biosolar (B30) Pertamina per Kota Kabupaten pada Tahun 2021 untuk Natuna  dari BPH Migas          sebesar 7.275      kl     namun hanya terealisasi  sebesar  5.770 kl.

 

Sementara Kuota JBT yang akan disalurkan pada tahun 2022 yaitu Minyak Tanah (kerosene) sebesar 480.000 KL dan Minyak Solar (Gasoline) sebesar 15.1 Juta KL ke seluruh Indonesia.

 

Namun berdasarkan siaran pers BPH Migas januari 2022, BPH Migas menambahkan apabila terjadi peningkatan kebutuhan/ganguan distribusi pada suatu daerah Kabupaten/Kota, PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk dapat melakukan penyesuaian kuota antar penyalur dalam satu Kabupaten/Kota yang sama, sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota Kabupaten/Kota tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.

 

BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan JBT Solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran. Selain itu BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait pengaturan dan penyalurannya. Sedangkan Pertamina Bertugas Sebagai Pendistribusi BBM Ke Setiap SPBU sesuai jumlah kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama