NATUNA | KEJORANEWS.COM : Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan penugasan penyediaan dan pendistribusian
kuota volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu kepada PT Pertamina
(Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Penetapan ini
tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor
102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27
Desember 2021. Penetapan kuota ini telah
mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.Asisten Manajer Humas Pertamina Niaga Regional Sumbagut Agustiawan-
Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar
perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan Jumlah Bahan Bakar Tertentu, JBT
Minyak Solar tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT Minyak Solar
PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang sesuai
dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder.
Sementara itu sebagai distributor yang menyesuai Pertamina tidak pernah melakukan pembatasan
distribusi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kabupaten Natuna. Suplai BBM ke
Natuna dilakukan oleh Pertamina berdasarkan jumlah kuota yang telah ditetapkan
oleh Badan pengatur Hilir (BPH) Migas. Hal itu disampaikan oleh Asisten Manajer
Humas Pertamina Niaga Regional Sumbagut Agustiawan , menanggapi kelangkaan BBM jenis Solar yang
terjadi di Natuna.
Menurut Agustiawan, kuota untuk Suplay BBM dilakukan untuk
setiap Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum (SPBU) termasuk SPBU Nelayan.
Kelangkaan yang terjadi dimungkinkan karena kuota yang diberikan kepada setiap
SPBU sudah habis sementara waktu untuk jadwal pengiriman BBM selanjutnya belum
tiba.
"Jadi penetapan jumlah kuota di SPBU itu juga diatur oleh
BPH Migas, kami Pertamina hanya bertugas sebagai suplay atau distributor sesuai
jumlah yang telah ditetapkan oleh BPH Migas, kalaupun ada kelangkaan
kemungkinan dikarenakan kuota yang disediakan sudah habis, sementara untuk
pengiriman kuota selanjutnya belum tiba waktunya," ujar Agustiawan melalui
sambungan telepon, Selasa (13/04/2022).
Berdasarkan Kuota dan
Realisasi Biosolar (B30) Pertamina per Kota Kabupaten pada Tahun 2021 untuk
Natuna dari BPH Migas sebesar
7.275
kl namun hanya
terealisasi sebesar 5.770 kl.
Sementara Kuota JBT yang akan disalurkan pada tahun 2022 yaitu
Minyak Tanah (kerosene) sebesar 480.000 KL dan Minyak Solar (Gasoline) sebesar
15.1 Juta KL ke seluruh Indonesia.
Namun berdasarkan siaran pers BPH Migas januari 2022, BPH Migas
menambahkan apabila terjadi peningkatan kebutuhan/ganguan distribusi pada suatu
daerah Kabupaten/Kota, PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan
PT AKR Corporindo Tbk dapat melakukan penyesuaian kuota antar penyalur dalam
satu Kabupaten/Kota yang sama, sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota
Kabupaten/Kota tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan
pemerintah daerah setempat.
BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan
ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan JBT Solar diberikan kepada
yang berhak dan tepat sasaran. Selain itu BPH Migas juga perlu mengevaluasi
konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait
pengaturan dan penyalurannya. Sedangkan Pertamina Bertugas Sebagai
Pendistribusi BBM Ke Setiap SPBU sesuai jumlah kuota yang telah ditetapkan oleh
BPH Migas.
(Piston)
Posting Komentar