PESISIR
BARAT I KEJORANEWS.COM : Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H
didampingi oleh Kabag Tapem Sukmawati, S. Sos di Krui, Ibukota Kabupaten
Pesisir Barat, Senin 14 Maret 2022, mengikuti talk show yang digelar oleh Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi ) tentang Kepala Daerah yang akan habis
masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023.Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, S.H didampingi oleh Kabag Tapem Sukmawati, S. Sos
saat Mengikuti Zoom Meeting-
Dalam acara
ini, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten
Seluruh Indonesia (Apkasi ) , Sutan Riska Tuanku Kerajaan pada kata sambutannya
mengatakan bahwa tahun 2022 ini ada 101 Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2017
yang akan berakhir masa jabatannya, kemudian 171 Kepala Daerah hasil Pilkada
tahun 2018 yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023, artinya jika Pilkada
serentak dilakukan pada tahun 2024 maka sebanyak 272 Pj Kepala Daerah akan
menggantikan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023.
Konsekuensinya
adalah Pj Kepala Daerah tersebut akan menjabat lebih dari 1 tahun dan berdampak
pada RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang
sebelumnya adalah penjabaran visi misi kepala daerah dan calon kepala daerah
terpilih. Acara talk show ini menjadi strategis karena mengingat akan ada
banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya jelang Pilkada serentak tahun
2024.
Talkshow ini
bertujuan memfasilitasi dialog dengan pengambil kebijakan di pusat terkait
dengan kontroversi dan kekhawatiran terhadap penunjukan Pj kepala daerah
menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Direktur
Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi
Bataralifu menegaskan bahwa Penjabat (Pj) yang akan menempati posisi kepala
daerah sementara merupakan pejabat ASN dari kelompok Jabatan Pimpinan Tinggi
(JPT) Madya dan JPT Pratama sebagaimana tertuang dalam pasal 201 Undang-Undang
(UU) nomor 10 tahun 2016.
Andi
menjelaskan JPT Madya sebagaimana uraian di dalam UU ASN khususnya di
penjelasan pasal 19 UU ASN di antaranya mulai dari Sekjen Kementerian Lembaga
Negara, Sestama, Dirjen, Deputi, Irjen, Inspektur Utama, Kepala Badan dan
sebagainya. Sedangkan JPT Pratama sebagaimana penjelasan pasal 19 UU ASN di
antaranya mulai dari Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi dan seterusnya.
Terkait
dengan figur atau siapakah gerangan yang akan menduduki jabatan atau kriteria
apa yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan kepala daerah tersebut, sesuai
dengan amanat pasal 201 UU 10/2016 kriteria pertamanya adalah JPT Madya untuk
Gubernur dan JPT Pratama untuk Wakil kota.
Terkait
adanya wacana penempatan unsur TNI-Polri aktif yang akan ditunjuk sebagai Pj
Kepala Daerah, Andi menegaskan bahwa penunjukkan Pj Kepala Daerah akan
dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pada UU 10/2016 dan UU
ASN.
(Edian)
Posting Komentar