Untuk Pengelolaan SPP PNPM, Pemerintah Natuna akan Bentuk Bumdes di Tiap Kecamatan


Untuk Pengelolaan SPP PNPM, Pemerintah Natuna akan Bentuk Bumdes di Tiap Kecamatan

Kadis DPMD Natuna, Anrizal Zen-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Menyikapi banyaknya tunggakan pengembalian dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di setiap kelurahan dan Desa di Natuna, Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, akan mengalihkan pengelolaan dana SPP itu kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Nantinya Bumdes  yang bertanggung jawab terhadap penyaluran SPP dan pengembalian dari para peminjam.

 

Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) Kabupaten Natuna, Anrizal Zen, saat ditemui dikantornya menjelaskan guna proses pengelolaan pinjaman SPP ini sebenarnya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) telah membuat akta notaris agar Unit Pengelola Kegiatan (UPK) selaku pengelola  dana SPP berada dibawah Bumdes.

 

"Hal ini dilakukan oleh pihak BKAD agar pengelolaan yakni penyaluran pinjaman, pengembalian itu terkontrol dan aman tentunya, itulah maksudnya,'' jelas Anrizal, Kamis (10/03/2022).

 

Meski saat ini telah diawasi oleh BKAD, namun antara UPK dan BKAD adalah dua lembaga yang berbeda, oleh karenanya tambah Anrizal Zen, pada tahun 2022 ini pihak DPMD akan meleburkan jadi satu peran dan tanggung jawab BKAD dan UPK PNPM dalam kegiatan Bumdes bersama.

Bumdes bersama ini akan dibentuk distiap kecamatan, yang merupakan gabungan dari setiap Bumdes yang ada disetiap Desa. Nantinya disetiap Bumdes akan ada unit UPK dan Unit BKAD.

 

"Nantinya dalam Bumdes bersama ini baik UPK maupun BKAD akan memiliki tugas dan fungsi masing - masing, misalnya UPK sebagai pengelola, maka BKAD sebagai pengawas atau juga penasehat," tambah Anrizal Zen.

 

Sementara itu Camat Bunguran Timur Hamid Asnan mengakui bila banyak terjadi tunggakan pengembalian dana Simpan Pinjam Perempuan sebelumnya. Terutama pada tahun sebelum pandemi Covid-19 melanda.

 

Untuk itu Hamid terus meminta pihak UPK agar menyelesaikan tunggakan yang sudah bertahun- tahun itu.

 

"Ya untuk pinjaman yang tahun 2019 kebawah itu perlu diselesaikan, tidak ada alasan untuk tidak dikembalikan," kata Hamid Asnan.

 

Sedangkan untuk pinjaman SPP dimasa Pandemi hingga saat ini, tambah Hamid, wajar bila terjadi tunggakan, namun itu juga bukan alasan bagi peminjaman untuk tidak mengembalikan. Bagi peminjam dimasa Pandemi Covid-19 yang menunggak pengembalian, diminta untuk proaktif melaporkan kepada UPK agar dapat dilakukan penjadwalan ulang untuk pengembalian.

 

"Makanya saya tegaskan kepada UPK agar sebelum memberikan pinjaman dapat memverivikasi betul- betul usaha calon peminjam, kira - kira akan ada hasilnya atau tidak, akan sanggup mengembalikan atau tidak," tegas Hamid.

 

Selain itu Hamid juga minta agar dalam realisasi pinjaman SPP, juga harus dihadiri kepala Desa, Suami serta pihak BKAD. Tujuannya agar semua pihak mengetahui adanya penyaluran pinjaman sehingga saat terjadi tunggakan pengembalian setiap pihak yang hadir juga mengetahui.

 

Hamid Asnan juga tidak membenarkan bila pelaku Pinjaman dana SPP harus memberikan anggunan atau jaminan seperti sertifikat tanah atau kendaraan bermotor. Menurutnya itu sudah menyalahi aturan, dan ia minta kepada UPK agar dapat mengembalikan jaminan tersebut.

 

Dengan adanya Wacana pengelolaan SPP PNPM melalui bumdes bersama yang akan segera direalisasikan apda tahun ini, Camat bunguran timur hamid Asnan mengatakan sangat setuju, dengan sisitem ini penyaluran dan pengembalian dana SPP dapat terpantau sehingga dana tersebut dalam terus bergulir kepada peminjam yang memang membutuhkan guna usaha peningkatan ekonomi keluarga.

Hamid Asnan, Camat Bunguran Timur

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama