NATUNA |
KEJORANEWS.COM : Menyikapi banyaknya tunggakan pengembalian dana Simpan Pinjam
Perempuan (SPP) eks kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di
setiap kelurahan dan Desa di Natuna, Pemerintah daerah melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, akan mengalihkan
pengelolaan dana SPP itu kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Nantinya
Bumdes yang bertanggung jawab terhadap penyaluran SPP dan pengembalian
dari para peminjam.Kadis DPMD Natuna, Anrizal Zen-
Kepala Dinas
pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) Kabupaten Natuna, Anrizal Zen, saat
ditemui dikantornya menjelaskan guna proses pengelolaan pinjaman SPP ini
sebenarnya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) telah membuat akta notaris agar
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) selaku pengelola dana SPP berada dibawah
Bumdes.
"Hal ini
dilakukan oleh pihak BKAD agar pengelolaan yakni penyaluran pinjaman,
pengembalian itu terkontrol dan aman tentunya, itulah maksudnya,'' jelas
Anrizal, Kamis (10/03/2022).
Meski saat ini telah
diawasi oleh BKAD, namun antara UPK dan BKAD adalah dua lembaga yang berbeda,
oleh karenanya tambah Anrizal Zen, pada tahun 2022 ini pihak DPMD akan
meleburkan jadi satu peran dan tanggung jawab BKAD dan UPK PNPM dalam kegiatan
Bumdes bersama.
Bumdes bersama ini
akan dibentuk distiap kecamatan, yang merupakan gabungan dari setiap Bumdes
yang ada disetiap Desa. Nantinya disetiap Bumdes akan ada unit UPK dan Unit
BKAD.
"Nantinya
dalam Bumdes bersama ini baik UPK maupun BKAD akan memiliki tugas dan fungsi
masing - masing, misalnya UPK sebagai pengelola, maka BKAD sebagai pengawas
atau juga penasehat," tambah Anrizal Zen.
Sementara itu Camat
Bunguran Timur Hamid Asnan mengakui bila banyak terjadi tunggakan pengembalian
dana Simpan Pinjam Perempuan sebelumnya. Terutama pada tahun sebelum pandemi
Covid-19 melanda.
Untuk itu Hamid
terus meminta pihak UPK agar menyelesaikan tunggakan yang sudah bertahun- tahun
itu.
"Ya untuk
pinjaman yang tahun 2019 kebawah itu perlu diselesaikan, tidak ada alasan untuk
tidak dikembalikan," kata Hamid Asnan.
Sedangkan untuk
pinjaman SPP dimasa Pandemi hingga saat ini, tambah Hamid, wajar bila terjadi
tunggakan, namun itu juga bukan alasan bagi peminjaman untuk tidak
mengembalikan. Bagi peminjam dimasa Pandemi Covid-19 yang menunggak
pengembalian, diminta untuk proaktif melaporkan kepada UPK agar dapat dilakukan
penjadwalan ulang untuk pengembalian.
"Makanya saya
tegaskan kepada UPK agar sebelum memberikan pinjaman dapat memverivikasi betul-
betul usaha calon peminjam, kira - kira akan ada hasilnya atau tidak, akan
sanggup mengembalikan atau tidak," tegas Hamid.
Selain itu Hamid
juga minta agar dalam realisasi pinjaman SPP, juga harus dihadiri kepala Desa,
Suami serta pihak BKAD. Tujuannya agar semua pihak mengetahui adanya penyaluran
pinjaman sehingga saat terjadi tunggakan pengembalian setiap pihak yang hadir
juga mengetahui.
Hamid Asnan juga
tidak membenarkan bila pelaku Pinjaman dana SPP harus memberikan anggunan atau
jaminan seperti sertifikat tanah atau kendaraan bermotor. Menurutnya itu sudah
menyalahi aturan, dan ia minta kepada UPK agar dapat mengembalikan jaminan tersebut.
Dengan adanya
Wacana pengelolaan SPP PNPM melalui bumdes bersama yang akan segera
direalisasikan apda tahun ini, Camat bunguran timur hamid Asnan mengatakan
sangat setuju, dengan sisitem ini penyaluran dan pengembalian dana SPP dapat
terpantau sehingga dana tersebut dalam terus bergulir kepada peminjam yang
memang membutuhkan guna usaha peningkatan ekonomi keluarga.
Hamid Asnan, Camat Bunguran Timur |
(Piston)
Posting Komentar