Terkait Peraturan Travel Bubble dari Pusat, Gubernur Kepri Surati Menteri RI


Terkait Peraturan Travel Bubble dari Pusat, Gubernur Kepri Surati Menteri RI

Terkait Peraturan Travel Bubble dari Pusat, Gubernur Kepri Surati Menteri RI
Gubernur Kepri

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Sektor pariwisata di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sejak diberlakukannya skema travel bubble Batam-Bintan, Singapura (BBS), secara perlahan para Wisatawan mancanegara (Wisman) masuk ke Kepri, melalui pintu masuk di Nongsa - Batam dan Lagoi - Bintan.

Namun demikian, pemberlakuan travel bubble tersebut masih menyisakan beberapa persoalan, karena masih ada peraturan-peraturan dari pusat yang cenderung membuat para turis belum merasa leluasa saat berkunjung ke Kepri. 

Beberapa peraturan tersebut, diantaranya pada saat pengurusan visa kunjungan di Kedubes RI, serta pemberian visa on arrival (VOA) terbatas pada Wisman Khusus Warga Negara (WN) Singapura, dan kewajiban melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR pre-departure (sebelum keberangkatan), serta tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di dan pada saat akan meninggalkan Indonesia.

Untuk mengupayakan kemudahan turis Singapura berkunjung ke Kepri, Gubernur Kepri langsung mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kepala BNPB RI Mayjen TNI Suharyanto, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly. 

Surat Gubernur Kepri tersebut berisikan permohonan agar pemerintah pusat meniadakan kewajiban turis mancanegara melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR pra kedatangan sebagai syarat melakukan perjalanan bagi turis khusus pada Pintu Masuk Kepri, dengan pertimbangan bahwa turis khusus tersebut akan melaksanakan tes ulang pada saat kedatangan. 

"Jika disetujui, Pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait siap untuk mengawal dan memastikan penyelenggaraan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk manajemen lokasi wisata yang ditunjuk," jelas Gubernur Kepri, H.Ansar Ahmad. Minggu, (12/03/2022)

Selain itu, lanjutnya berharap pemerintah pusat memberikan kemudahan pada pengurusan visa kunjungan bagi calon Wisman khususnya di Kedubes RI, sehingga menciptakan kenyamanan bagi calon Wisman khusus dan meningkatkan citra positif pariwisata Indonesia. 

"Kita juga minta perluasan atas pemberian VOA tidak hanya terbatas bagi Wisman khusus WN Singapura, melainkan juga bagi calon Wisman dari negara-negara lainnya yang akan melakukan kunjungan wisata menuju Kepulauan Riau, guna meningkatkan minat calon Wisman untuk berwisata ke Kepri," terangnya. 

Adapun alasan Pemerintah Provinsi Kepri melayangkan surat permohonan keringanan tersebut, menurutnya dikarenakan data berbagai indikator kasus pandemi Covid-19 di Kepri cenderung sudah sangat baik. Berdasarkan Laporan Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, perkembangan Covid-19 di Kepri kumulatif selama 14 terakhir dinyatakan telah dapat dikendalikan. 

Hal itu terlihat dari konfirmasi harian tertinggi tercatat pada tanggal 23 Februari 2022, dengan jumlah konfirmasi sebanyak 585 orang/hari, sementara rata-rata konfirmasi harian periode 24 Februari sampai 11 Maret 2022 dengan jumlah konfirmasi 357 orang/hari mengalami tren penurunan secara konsisten. 

"Juga tidak ditemukan adanya transmisi Covid-19 pada kawasan wisata Travel Bubble" tegasnya

Saat ini,  realisasi angka kunjungan wisman di Kepri masih cenderung kecil, dan belum memenuhi kuota sebanyak 350 orang Wisman per minggu. Dan Jika aturan tersebut diperbaiki, diharapkan oleh Gubernur bisa mendongkrak lagi jumlah kunjungan Wisman. 

Hal ini dapat terlihat dari rendahnya realisasi angka kunjungan Wisman periode 23 Februari 2022 sampai dengan 12 Maret 2022, dimana angka kunjungan di Kawasan Wisata Lagoi di Kabupaten Bintan hanya 127 Wisman, dan Kawasan Wisata Nongsa Sensation di Kota Batam 171 Wisman.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama