BATAM I
KEJORANEWS.COM : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid membuka
secara langsung sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021
tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM).Sekda Batam, Jefridin Hamid-
Jefridin berharap
perlindungan dan pemberdayaan operasi dan UMKM ini dapat diimplentasikan dengan
baik di Kota Batam. Kemudian juga harus diketahui secara luas oleh masyarakat.
Kemudian, juga
pentingnya sentuhan teknologi bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar bagi
produksinya.
"Kami berharap
PP ini dapat diimplentasikan secara konkret agar ada omset dan kapasitas usaha
UKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Jefridin, Rabu (9/3/2022).
Sebagaiana
diketahui kata Jefridin bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)
pertumbuhan ekonomi Batam tahun 2021 adalah sebesar 4,75% (yoy).
Meningkat dari
tahun 2020 yang tumbuh minus 2,55% (yoy). Maka itu, pertumbuhan ekonomi Batam
tahun lalu tersebut merupakan capaian yang luar biasa dan atas kerjasama semua
pihak.
"Indikator
pertumbuhan ekonomi salah satunya adalah industri dan juga kegiatan
infrastruktur yang sedang dilakukan pemerintah saat ini," kata Jefridin.
Hal ini lah yang
menjadi alasan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi sejak awal pandemi Covid-19 tidak
menutup kegiatan iindustri. Selain itu juga terus melakukan pembangunan
infrastruktur.
"Hasilnya
alhamdulillah, pertumbuhan ekonomi kita melampaui provinsi dan nasional. Serta
merupakan yang tertinggi di Kepri," ujarnya.
Kominfo
Posting Komentar