Sikapi Keresahan Nelayan dan Permasalahan KM. Sinar Samudra, DPRD Natuna Lakukan RDP Bersama Pihak Terkait


Sikapi Keresahan Nelayan dan Permasalahan KM. Sinar Samudra, DPRD Natuna Lakukan RDP Bersama Pihak Terkait

Rapat Dengar Pendapat DPRD Natuna dan Pihak Terkait-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Kapal Motor (KM). Sinar Samudra yang ditangkap oelh Polairud Polres Natuna pada bulan Februari 2022 lalu,  dengan dugaan menyalahi zonasi tangkap dan menggunakan alat tangkap cantrang, telah dilepas oleh Kesyahbandaran SKPT Selat Lampa dan Satker  PSDKP Tanjung Kumbik ,Natuna.

 

Hal ini mengundang emosi nelayan lokal dan juga pertanyaan dari anggota DPRD Natuna, sehingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penangkapan kapal Cantrang di perairan Natuna.

 

Rapat yang dilaksanakan diruang Rapat Paripurna DPRD Natuna itu, digelar pada  Selasa (08/03/2022).

 

Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Kapolres Natuna, Kepala Kesyahbandaran SKPT Selat Lampa, Kasatker PSDKP Tanjung Kumbik Natuna, Dinas Kelautan Perikanan dan  Nelayan Natuna, selain dibahas mengenai permasalahan KM. Sinar Samudra, juga mengenai keluhan dan keresahan para nelayan lokal terhadap kapal tangkap dari luar Natuna yang menggunakan alat tangkap cantrang.

 

Kepada wartawan,usai rapat tersebut, ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar mengatakan pihak Legislatif akan mendatangi Kementrian Kelautan Perikanan di Jakarta guna menindak lanjuti permasalahan ini dan juva menyampaikan keluhan dari para nelayan Natuna.

 

“Komisi II DPRD Natuna, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda, Wakil Bupati Natuna dan perwakilan nelayan akan berkunjung ke Kementerian KKP,” ujar Daeng Amhar, kepada wartawan.

 

Tujuan dari kunjungan itu adalah guna  mencari kejelasan dan solusi  di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dari permasalahan yang terjadi di Natuna saat ini yang telah membuat nelayan lokal resah.

 

Senada dengan ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar,  Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki menambahkan bahwa, pihak DPRD Natuna akan minta MKP untuk mengkaji ulang   Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 18.

 

“Juga mempertimbangkan perizinan untuk kapal eks cantrang atau kapal dengan jaring tarik berkantong untuk beroperasi di Laut Natuna Utara,” tandas Marzuki.




(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama