NATUNA |
KEJORANEWS.COM : Kapal Motor (KM). Sinar Samudra yang ditangkap oelh Polairud
Polres Natuna pada bulan Februari 2022 lalu, dengan dugaan menyalahi
zonasi tangkap dan menggunakan alat tangkap cantrang, telah dilepas oleh
Kesyahbandaran SKPT Selat Lampa dan Satker PSDKP Tanjung Kumbik ,Natuna.Rapat Dengar Pendapat DPRD Natuna dan Pihak Terkait-
Hal ini mengundang
emosi nelayan lokal dan juga pertanyaan dari anggota DPRD Natuna, sehingga
akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar Rapat Dengar
Pendapat (RDP) tentang penangkapan kapal Cantrang di perairan Natuna.
Rapat yang
dilaksanakan diruang Rapat Paripurna DPRD Natuna itu, digelar pada Selasa
(08/03/2022).
Dalam rapat dengar
pendapat yang dihadiri Kapolres Natuna, Kepala Kesyahbandaran SKPT Selat Lampa,
Kasatker PSDKP Tanjung Kumbik Natuna, Dinas Kelautan Perikanan dan
Nelayan Natuna, selain dibahas mengenai permasalahan KM. Sinar Samudra, juga
mengenai keluhan dan keresahan para nelayan lokal terhadap kapal tangkap dari
luar Natuna yang menggunakan alat tangkap cantrang.
Kepada
wartawan,usai rapat tersebut, ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar mengatakan pihak
Legislatif akan mendatangi Kementrian Kelautan Perikanan di Jakarta guna
menindak lanjuti permasalahan ini dan juva menyampaikan keluhan dari para
nelayan Natuna.
“Komisi II DPRD
Natuna, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda, Wakil Bupati Natuna dan
perwakilan nelayan akan berkunjung ke Kementerian KKP,” ujar Daeng Amhar,
kepada wartawan.
Tujuan dari
kunjungan itu adalah guna mencari kejelasan dan solusi di
Kementerian Kelautan dan Perikanan, dari permasalahan yang terjadi di Natuna
saat ini yang telah membuat nelayan lokal resah.
Senada dengan ketua
DPRD Natuna, Daeng Amhar, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki menambahkan
bahwa, pihak DPRD Natuna akan minta MKP untuk mengkaji ulang
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 18.
“Juga
mempertimbangkan perizinan untuk kapal eks cantrang atau kapal dengan jaring
tarik berkantong untuk beroperasi di Laut Natuna Utara,” tandas Marzuki.
(Piston)
Posting Komentar