TANJUNGPINANG I
KEJORANEWS.COM : MI dan Terdakwa MA terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah
Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran
2020, didakwa melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)
ke- 1 KUHP, dan Subsidiair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-
1 KUHP.Kacabjari Natuna saat Sidang di PN Tipikor Tanjungpinangt-
Dakwaan kepada
kedua terdakwa dibacakan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di
Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat ( 11/3/2022).
“ Perbuatan
terdakwa MI secara bersama-sama dengan terdakwa MA telah mengakibatkan Kerugian
Keuangan Negara sebesar Rp. 158.450.000.- (seratus lima puluh delapan juta
empat ratus lima puluh ribu rupiah). “ ujar Kacabjari.
Dalam sidang ini,
Majelis Hakim yang menanyakan kepada Terdakwa MI dan Terdakwa MA perihal Surat
Dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa melalui
Penasehat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan
(eksepsi) terhadap surat dakwaan.
Selanjutnya Majelis
Hakim menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk
menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
( Yuni S)
Posting Komentar