Ketika konferensi Pers penangkapan tersangka perampokan lapak sawit. |
Atas keberhasilan menangkap salah satu pelaku perampokan tersebut, Polsek Tanjung Raya melakukan Konferensi Pers di halaman Mapolsek, Selasa(8/3/2022).
Pada acara Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E., di dampingi Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md, Para PJU, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Suldi, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji, Anggota Polsek Tanjung Raya, Kepala Desa Mukti Jaya Kintoko dan Kepala Desa Harapan Mukti Dedi Irawan.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan bahwa dalam waktu 2 jam team Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya telah berhasil meringkus Pelaku Perampokan Bersenjata Api dengan inisial TF(40) Tahun, Warga Dusun II Desa Binakarsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Lanjut Kapolres, adapun modus operandi pelaku adalah pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2022 sekira Pukul 02:00 Wib, 2 Orang tersangka datang ke lapak sawit yang berada di Desa Harapan Mukti, dengan menggunakan satu unit sepeda motor, kemudian kedua tersangka mematikan KWH Listrik rumah pemilik lapak bernama Sukari(54)Tahun, kata AKBP Yuli Haryudo.
Kemudian ketika Sukari keluar rumah lalu kedua tersangka memegang dan menodongkan Senpira di kepalanya, setelah itu korban digiring menuju Kantor lapak sawit miliknya yang berjarak 10 meter dari rumahnya.
Selanjutnya tersangka memintanya untuk memanggil penunggu lapak yang lagi tidur dalam kantor lapak tersebut, setelah Aris penunggu lapak tersebut membukakan pintu, kedua tersangka langsung mendorong pintu dan menodongkan Senpira kembali kepada penunggu lapak, lantas kedua Korban Sukari dan Aris di ikat oleh kedua pelaku.
Setelah itu, kedua tersangka menanyakan tempat penyimpanan uang kepada penunggu lapak, dengan keadaan ketakutan penunggu lapak tersebut memberitahu bahwa uang ada di brangkas yang berada dibawah meja kasir. Setelah itu, tersangka mengambil brangkas tersebut lalu menanyakan kuncinya, setelah diberitahu lalu Kedua tersangka berusaha membukanya, akan tetapi tidak dapat dibuka lantas tersangka menembak Aris sehingga mengenai bagian lengan tangan kanan penunggu lapak. Kemudian kedua tersangka melarikan diri menggunakan motor dengan membawa brangkas yang berisi uang sebanyak Rp. 52.000.000, terangnya.
Adapun penangkapan berawal anggota mendapat laporan bahwa telah terjadi perampokan di kantor lapak sawit milik Sukari, kemudian anggota melakukan pengejaran dan pada saat di perjalanan dari arah Desa Tri Karya Mulya, anggota berpapasan dengan tersangka mengendarai sepeda motor berjenis Honda Revo Absolute Warna Hitam.
Kemudian ia di hentikan serta dilakukan penggeledahan dan di dapati ada bercak darah di celananya. Saat akan diamankan tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka.
Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa telah melakukan perampokan di kantor lapak sawit bersama temannya dengan berinisial D atas perintah dari inisial M yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO, jelas Yuli Haryudo.
Saat ini tersangka TF bersama Barang Bukti(BB) berupa 1(satu) buah kotak berangkas berwarna silver yang sudah dirusak lubang kuncinya, 1(satu) buah dompet kulit berwarna coklat yang bertuliskan Leather, 1(satu) buah dompet berwarna hitam, 1(satu) buah kantong kain berwarna coklat, 1(satu) pucuk Senpira jenis Revolver warna stainless dengan gagang kayu berikut 5 butir Amunisi aktif caliber 5.56, 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Absolute warna hitam merah,1(satu) helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, 1(satu) buah kotak handphone milik korban dan stop kontak dengan panjang kurang lebih 4 meter telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya.
Atas perbuatan tersangka akan di jerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, ungkap Kapolres.
(YS)
Posting Komentar