Satgas Pangan Natuna Monitoring Keterdediaan Sembako, ini Hasilnya


Satgas Pangan Natuna Monitoring Keterdediaan Sembako, ini Hasilnya

Satgas Pangan saat Monitoring ke Toko dan Distributor-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Mengantisipasi terjadinya kelangkaan Sembilan  Bahan Pokok (Sembako) menjelang Bulan Ramadhan 1443 Hijriah, Satgas Pangan Kabupaten Natuna  melakukan monitoring bahan pokok di wilayah ibu Kota Kabupaten Natuna, Ranai, Rabu (16/03/2022).

 

Monitoring tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Natuna , Iptu Ihtiar Nazara didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Natuna Marwan Sjah putra.

 

Kepala Disperindag Natuna, Marwan Syahputra, di sela - sela  kegiatan  mengatakan, pengecekan dilakukan ke berbagai toko atau agen bahan pokok, guna memastikan pergerakan harga dan ketersediaan barang menjelang Ramadhan . Marwan juga mengakui adanya kenaikan harga Sembako.

 

“Kenaikan pasti ada, karena itu pemicunya selain transportasi juga ongkos buruh. Kalau ketersediaan ada,” ujarnya di sela kegiatan.

 

Meski secara umum Tim Satgas Pangan Natuna melakukan pengecekan Sembako, namun ketersediaan minyak goreng di pasaran menjadi fokus utama monitoring.

Marwan menambahkan, kelangkaan minyak goreng di Kota Ranai saat ini lebih disebabkan oleh masalah keterbatasan transportasi yang membawa kebutuhan Sembako masyarakat Natuna.

 

Diperkirakan, kapal pembawa Sembako dari Tanjung Pinang akan tiba di Ranai Natuna, pada Senin (21/03/2022) pekan depan.

 

“Insyaallah Senin 21 Maret nanti masuk sekitar 20 ton  itu akan kita coba awasi mulai dari bongkar muat, sampai nanti ke gudang dan pendistribusiannya ke masyarakat. Kita akan gelar rapat dengan Kasat Reskrim bagaimana skema pengawasannya,” tambah Marwan.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP. Ikhtiar Nazara, mengatakan, sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan Sembako terutama minyak goreng di Natuna.  Nazara menambahkan pihaknya akan menindak pelaku usaha yang melakukan penimbunan sembako, khususnya minyak goreng.

 

“ Sampai sekarang  kita tak menemukan adanya suatu penimbunan bahan pokok ataupun barang kadaluarsa, kalau ada yang melakukan kita tindak tegas,” ujarnya.

 

Ketua Satgas Pangan  Kabupaten Natuna ini mengungkapkan, pelaku usaha nakal yang melakukan penimbunan dan menjual barang dengan harga tinggi akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

 

“Apalagi dalam hal minyak goreng, kalau salah penyaluran atau ditimbun akan kita tindak,” tandasnya.

 




(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama