NATUNA | KEJORANEWS.COM : Mengantisipasi
terjadinya kelangkaan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) menjelang Bulan
Ramadhan 1443 Hijriah, Satgas Pangan Kabupaten Natuna melakukan
monitoring bahan pokok di wilayah ibu Kota Kabupaten Natuna, Ranai, Rabu
(16/03/2022).Satgas Pangan saat Monitoring ke Toko dan Distributor-
Monitoring tersebut dipimpin langsung
Kasat Reskrim Polres Natuna , Iptu Ihtiar Nazara didampingi Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten
Natuna Marwan Sjah putra.
Kepala Disperindag Natuna, Marwan Syahputra,
di sela - sela kegiatan mengatakan, pengecekan dilakukan ke
berbagai toko atau agen bahan pokok, guna memastikan pergerakan harga dan
ketersediaan barang menjelang Ramadhan . Marwan juga mengakui adanya kenaikan
harga Sembako.
“Kenaikan pasti ada, karena itu
pemicunya selain transportasi juga ongkos buruh. Kalau ketersediaan ada,”
ujarnya di sela kegiatan.
Meski secara umum Tim Satgas Pangan
Natuna melakukan pengecekan Sembako, namun ketersediaan minyak goreng di pasaran
menjadi fokus utama monitoring.
Marwan menambahkan, kelangkaan minyak
goreng di Kota Ranai saat ini lebih disebabkan oleh masalah keterbatasan transportasi
yang membawa kebutuhan Sembako masyarakat Natuna.
Diperkirakan, kapal pembawa Sembako
dari Tanjung Pinang akan tiba di Ranai Natuna, pada Senin (21/03/2022) pekan
depan.
“Insyaallah Senin 21 Maret nanti masuk
sekitar 20 ton itu akan kita coba awasi mulai dari bongkar muat, sampai
nanti ke gudang dan pendistribusiannya ke masyarakat. Kita akan gelar rapat
dengan Kasat Reskrim bagaimana skema pengawasannya,” tambah Marwan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres
Natuna, AKP. Ikhtiar Nazara, mengatakan, sejauh ini tidak ditemukan adanya
indikasi penimbunan Sembako terutama minyak goreng di Natuna. Nazara
menambahkan pihaknya akan menindak pelaku usaha yang melakukan penimbunan sembako,
khususnya minyak goreng.
“ Sampai sekarang kita tak
menemukan adanya suatu penimbunan bahan pokok ataupun barang kadaluarsa, kalau
ada yang melakukan kita tindak tegas,” ujarnya.
Ketua Satgas Pangan Kabupaten
Natuna ini mengungkapkan, pelaku usaha nakal yang melakukan penimbunan dan
menjual barang dengan harga tinggi akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Apalagi dalam hal minyak goreng,
kalau salah penyaluran atau ditimbun akan kita tindak,” tandasnya.
(Piston)
Posting Komentar