Ketua DPRD HJ. Hasnidar dan Sekda Sahtiar, SH., MM- |
Pada rapat ini, Sekretaris
Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH., MM menyebutkan bahwa pihak
Pemda belum mempunyai wewenang terkait pemindahan PKL untuk itu ia meminta
semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.
“Kita hadir di sini
untuk saling memberikan pendapat, karena takutnya jika sudah ada edaran malah
menimbulkan permasalahan yang tidak diinginkan,” jelas Sahtiar.
Sementara itu, Fahri
Hidayat salah satu anggota DPRD KKA, meminta pemindahan PKL harus lebih
didalami lagi, sebab katanya, masalah tersebut menyangkut keselamatan pedagang
serta para pengguna jalan. Ia mengatakan pemindahan PKl ke Jalan SP 1 harus
melihat kondisi konstruksi jalan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.
Rapat ini akhirnya
memutuskan bahwa para PKL diizinkan berjualan hanya di pangkal dan akhir jalan
SP 1.
“ Setelah mendengar pendapat dari para anggota rapat
yang hadir, dapat disimpulkan bahwa menimbang kondisi yang disarankan untuk
para PKL agar berjualan hanya di pangkal dan akhir jalan SP 1, menimbang
kelayakan konstruksi jalan yang memprihatinkan. Kebijakan ini sampai ada
kebijakan lain dari kami pemerintah daerah, “ ujar Hj. Hasnidar, Ketua DPRD Anambas saat
menyimpulkan hasil rapat.
Turut hadir RDP
anggota legislatif, Amat Yani, Jasril Jamal, Hj. Tetty, Raja Bayu, Fahri
Hidayat serta stakeholder vertikal OPD Pemda dan Satpol-PP.
Posting Komentar