ASAHAN | KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kabupaten
Asahan menyalurkan buku tabungan dana pinjaman bergulir bagi pelaku usaha mikro
tahun 2022 di tengah pandemi Covid-19. Penyaluran dana pinjaman bergulir
tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan
Kabupaten Asahan, drs. Ilham, MM kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah
melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB - KUM. Penyerahan
tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kopdag Kabupaten Asahan, Rabu (16/03/22).Asisten Ekbang Asahan, Drs. Muhili Lubis saat Berikan Buku Tabungan-
Dalam
sambutannya, Bupati Asahan yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan
Pembangunan ( Ekbang) Kabupaten Asahan, drs. Muhili Lubis mengharapkan dana pinjaman
bergulir tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya
khususnya dalam pengembangan usaha.
Dana
pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana
pinjaman yang bersumber dari apbd kabupaten asahan. yang tujuannya untuk
membantu penguatan modal kepada koperasi dan pelaku usaha mikro sehingga
terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku pelaku usaha mikro guna mempercepat
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.
Dana
pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk
konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner,
produksi kue, bengkel, dan sebagainya.
“Saya
mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha mikro agar dapat mempergunakan dana
pinjaman bergulir ini dengan sebaik – baiknya untuk pengembangan usahanya, dan
mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo
pinjamannya,” tegas Muhili.
Kepala Dinas
Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, drs. Ilham, MM menjelaskan bahwa
dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan Nomor : 9 Tahun
2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata cara pengelolaan dana pinjaman
bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD
Kabupaten Asahan, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor : 29 Tahun 2018 Tanggal 16
April 2018 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Koperasi
dan Perdagangan Kabupaten Asahan.
“Hari ini
direalisasikan dana pinjaman bergulir sebesar Rp. 715.000.000,- (tujuh ratus
lima belas juta rupiah) kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah melalui
verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB – KUM,” tegas Ilham.
Dana
pinjaman bergulir wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang
lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir pinjaman bergulir tersebut, karena dana tersebut akan
digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain yang membutuhkannya, begitu
juga dengan bapak / ibu bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas
pinjamannya
“Semoga
bapak / ibu menjadi pelaku usaha mikro yang sukses, mandiri dan mampu bersaing
dengan sehat dan tangguh dan bisa meningkatkan pendapatan keluarga dan
perekonomian daerah Kabupaten Asahan,” tutup Muhili.
(Sarifah HS)
Posting Komentar