LINGGA I
KEJORANEWS.COM : DPRD kabupaten lingga melakukan rolling alat kelengkapan dewan
(AKD). Roling tersebut sesuai dengan tata tertib (Tatib) anggota dewan minimal
2,5 tahun jabatan anggota DPRD.Sidang Paripurna DPRD Lingga-
Roling AKD tersebut
diumumkan dalam agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin beserta Wakil Ketua II H. Alghazali S.Ag.M.Hi.
Rapat Paripurna
Internal dengan Agenda Sidang Paripurna Rolling AKD Sisa Masa Jabatan 2022-2024
DPRD Kabupaten Lingga dilaksanakan pada selasa, 8/3/2022.
Rapat paripurna
menghasilkan susunan AKD sebagai berikut:
Komisi I : Roni Kurniawan
dari fraksi partai golkar.
Komisi II : Anwar,
A.Md.Ro dari fraksi keadilan pembangunan.
Komisi III : Drs.
H. Pokyong Kadir, M.Pd dari fraksi partai nasdem.
Badan Kehormatan
(BK) dipimpin oleh Sui Hiok dari Fraksi demokrat perjuangan bangsa
Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (BP2D) atau dulunya Badan Legislasi (Baleg) diisi oleh fraksi
demokrat perjuangan bangsa Muddasir Zahid,S.Ag
Pembagian AKD ini
dinilai sudah merata karena sesuai dengan perolehan suara dalam pemilihan
legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.
( Mardian)
Posting Komentar