BATAM I
KEJORANEWS.COM : Wali
Kota Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik dibentuknya kampung Restorative Justice ( RJ) di Batam. Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program
Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.HM. Rudi bersama Herlina Setyorini saat Tanda Tangani Kampung RJ-
Rudi
berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan
bagi seluruh masyarakat Batam. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara
kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun
korban.
"Ini
bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat
dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum," kata Rudi, saat
menghadiri peresmian kampung restorative justice di Kelurahan Kibing, Batuaji,
Batam Selasa (15/3/2022).
Namun,
lanjut Rudi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan
pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan
secara kekeluargaan.
"Ini
merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan
yang mengutamakan nilai kekeluargaan," katanya.
Dengan
dibentuknya kampung restorative justice tersebut, budaya bangsa Indonesia yang
mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.
Untuk
diketahui, pelaksanaan kampung restorative justice melibatkan seluruh unsur
dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam.
Restorative
justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau
peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Kampung
restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah
masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
Adapun,
syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian
ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus
pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.
Di lokasi
sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menyampaikan, sesuai
Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan
Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara
tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga
pelaku dan korban, serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari
penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan
semula, bukan pembalasan.
"Tidak
semua perkata tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya restorative
justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk
mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula," katanya.
"Mencuri
yang nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga
masing-masing serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara
baik tanpa merugikan pihak manapun," kata Herlina.
Restorative
justice, jelas Herlina, bukan upaya melindungi pelaku kejahatan, namun sebagai
penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang mana hasil
akhirnya tanpa merugikan salah satu pihak, seperti yang ditekankan dalam poin
pemulihan pada keadaan yang semula.
"Kampung
restorative justice ini menjadi pelopor bagi kelurahan lain di Kota Batam untuk
membentuk kampung serupa. Kampung restorative justice fungsinya untuk
menyosialisasikan kebijakan restorative justice," jelasnya.
Kominfo
Posting Komentar