BATAM I
KEJORANEWS.COM : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefiridin Hamid membuka
secara resmi Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (LPPD) Kota Batam Tahun 2021 Tahun Anggaran 2022, Kamis (10/3/2022) pagi.Sekdako Batam, Jefridin Hamid-
Jefridin
menyampaikan, LPPD merupakan laporan
yang disampaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada pemerintah pusat. Yang
didalamnya memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemda dan pelaksanaan tugas pembantuan selama
satu tahun anggaran. Laporan ini wajib disusun dan disampaikan, sebagaimana
amanat pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Laporan ini
paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan
sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh
pemerintah pusat. Seluruh data dan informasi yang dimasukkan ke dalam LPPD
disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan
objektif," papar Jefridin.
Lanjut dia, LPPD
menjelaskan arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan
daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan
urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan sesuai kewenangan terdiri dari, urusan wajib dan urusan
pilihan. Yang pada dasarnya merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antar
pemerintah dan pemerintah daerah atau
antar pemerintahan daerah yang saling terkait dan sinergis sebagai satu sistem
pemerintahan.
"Laporan
ini juga menggambarkan pencapaian
kinerja dalam penyelenggaraan urusan-urusan yang secara teknis dilaksakanan
oleh perangkat daerah," terangnya.
Karena pentingnya
laporan tersebut, ia meminta kepada perangkat daerah, dalam penyusunan dan penyampaian
LPPD dapat menyampaikan laporan dengan
data yang benar, cara yang benar serta dilengkapi dengan eviden yang bisa
dipertanggungjawabkan. Sehingga, hasil evaluasi yang dihasilkan tentunya akan
menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dari penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
"Dengan
demikian, kepala daerah akan mengetahui langkah-langkah strategis yang harus
diambil untuk membenahi kinerja urusan pemerintahan yang belum optimal
dilaksanakan," terangnya.
Jefridin
menyebutkan, disamping input data dari masing-masing perangkat daerah, hal lain
yang mempengaruhi hasil evaluasi secara elektronik melalui Sistem Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) adalah hasil review oleh APIP Kota Batam.
Sesuai dengan
amanat pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan
dan evaluasi penyelenggaraan Pemda. Juga, pasal 9 Permendagri Nomor 18 tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019
tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan
bahwa reviu (verifikasi dan penilaian) dokumen data dasar capaian kinerja
penyelenggaraan Pemda dilakukan oleh APIP inspektorat daerah masing-masing.
"Reviu yang
dilakukan oleh APIP Kota Batam tentunya
akan sangat berarti dalam menjamin akurasi dan keabsahan data dan dokumen yang
disampaikan. Jika APIP Kota Batam dapat
menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal akan berdampak terhadap
peningkatan kualitas data capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,
dan begitu juga sebaliknya," jelas Sekda.
Memungkasi
arahannya dalam kegiatan ini, Jefridin berharap peserta dapat ikut dengan
serius dan dipahami. Sehingga bermanfaat bagi masing-masing tim kepanitiaan,
tim reviu dan tim teknis organisasi perangkat daerah yang telah ditunjuk dalam
penyusunan LPPD Kota Batam.
Kominfo
Posting Komentar