DPRD Gelar Rapat Paripurna tentang 10 Usulan Ranperda dari Bupati Natuna


DPRD Gelar Rapat Paripurna tentang 10 Usulan Ranperda dari Bupati Natuna

Bupati bersama Pimpinan DPRD Natuna-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Bertempat di gedung Wakil Rakyat Kabupaten Natuna, DPRD Kabupaten Natuna, Senin (14/03/2022) menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian pidato Bupati Natuna mengenai  Usulan  10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna, tahun anggaran 2022.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Natuna, Daeng Amhar, didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik.

 

Rapat paripurna selain dihadiri oleh semua anggota DPRD Natuna, juga   Bupati Natuna Wan Siswandi,  Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto, Forkopimda Natuna, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Natuna, dan undangan lainnya.

 

Dalam pemaparannya Bupati Wan Siswandi mengatakan Ranperda yang diusulkan pihaknya telah diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (6) menyatakan, bahwa pemerintah daerah berhak menyampaikan Perda dan melaksanakan Otonomi Daerah (Otda) dan tugas pembantuan.

 

“Pemerintah daerah adalah ujung tombak pemerintah pusat untuk pembangunan dalam rangka kemakmuran rakyat secara adil dan merata,” ungkap Wan Siswandi.

 

Adapun Ranperda yang diajukan antara lain :

1. Ranperda Perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan.

2. Ranperda pencabutan Perda Kabupaten Natuna nomor 3 tahun 2014 tentang Pembangunan Gedung.

3. Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

4. Ranperda pengawasan bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya dalam pangan.

5. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 16 tahun 2005 tentang perizinan usaha perikanan.

6. Ranperda pedoman usaha sarang burung walet.

7. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 2 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

8.Ranperda penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

9. Ranperda penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan, dan pemukiman.

10. Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

 


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama