NATUNA |
KEJORANEWS.COM : Bertempat di Natuna
Hotel, kamis (10/03/2022) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna,
melaksanakan kegiatan sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) jalur formal
yang diikuti para kepala sekolah, Ketua komite yang ada di Kabupaten
Natuna mulai dari tingkat pendidikan RA/TK, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MAN
,Pembina PIK-R SLTA, bagian kurikulum dari Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Natuna dan sekolah jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Sub
Koordinator dan staf bidang pendalian penduduk dan KB .Kepala DP3AP2KB Natuna, Sri Riauwati menyampaikan Laporan-
Sosialisasi dibuka
langsung oleh Asisten I, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khaidir
SE. mewakili Bupati Natuna, Wan Siswandi yang berhalangan hadir.
Dalam
sambutannya Asisten I, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,
Khaidir menyampaikan berbagai isu kependudukan yang berkelanjutan di Indonesia.
Antara lain, kepadatan jumlah yang samakin pesat dan terus meningkat, serta arus
migrasi dan angka penduduk usia muda.
"Hal ini
merupakan tantangan menyiapkan penduduk usia muda, agar menjadi sumberda daya
yang produktif dan berguna bagi bangsa dan negara," kata Khaidir.
Oleh karenanya
diperlukannya senergitas dari berbagai pihak guna mengatasi dan mengantisipasi
permasalahan yang ditimbulkan dari dampak kependudukan.Salah satunya
dengan meningkatkan peran strategis guru dalam menananamkan pengetahuan,
sikap, perilaku yang responsif dan adaptifterhadap peserta didik.
Dikatakan Khaidir, SSK yaitu sekolah yang mengintegrasikan pendidikan kependudukan, keluaraga berencana dan membangun keluarga ke dalam beberapa mata pelajaran.
“Secara lebih luas,
guru mampu mengintegrasikan isu kependudukan ke dalam pembelajaran sesuai kurikulum,”
pintanya.
Kegiatan ini menurut Khaidir sangat penting. Oleh sebab itu diharapkan dalam perogram SSK nantinya, materi kependudukan diintegrasikan dengan mata pelajaran sesuai pokok pembahasan.
Sementara Kepala DP3AP2KP Kabupaten Natuna, Sri Riawati, dalam laporannya menyampaikan dasar dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini antara lain peraturan Undang-undang nomor 52 tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2014, tentang perkembangan kependudukan pembangunan keluarga dan keluarga berencana tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Dan Peraturan Kepala BKKBN nomor 72/PER/B5/2011, tentang organisasi dan tata kerja badan kependudukan dan keluarga berencana Nasional, adalah untuk memberikan pedoman bagi para tenaga pengelola dan pelaksana pendidikan kependudukan.
“Narasumber kita
kali ini dari Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Sri Riawati.
Peserta Sosialisasi |
Tamu Undangan dan Peserta Sosialisasi |
Narasumber- |
(Piston)
Posting Komentar