ANAMBAS I
KEJORANEWS.COM : Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan
Anambas, dicanangkan sebagai Kampung Restorative Justice ( RJ) atau Kampung
Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah. Peluncuran/ Launching Kampung Perdamaian
di Kantor Desa Mubur dilakukan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari)
Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH, Selasa, tanggal 15 Maret 2022.Kacabjari Roy Huffington Harahap, SH, bersama Wabup Wan Zuhendra
Sekda, Sahtiar dan Jajaran Pegawai Pemkab Anambas-
Wujud
dukungan pembentukan Kampung Perdamaian dilakukan dengan penandatanganan
Deklarasi Pembentukan Kampung Restorative Justice yang ditandatangani oleh
Wakil Bupati, Sekda, Kacabjari Natuna di Tarempa, Asisten III, Kepala Desa
Mubur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.
Dalam
kesmepatan ini, Kacabjari menyampaikan bahwa pengertian keadilan restoratif
(restorative justice) berlatar belakang maraknya kasus kejahatan yang
digolongkan perkara ringan namun harus dimasukkan ke penjara, sehingga Jaksa
Agung Republik Indonesia membentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“ Apa itu
keadilan restoratif? Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan
pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk
bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali
pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Syarat dari
keadilan restoratif adalah :
1. Tersangka
baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak
pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara
tidak lebih dari 5 (lima) tahun
3. Tindak
pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan
akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.00 (Dua juta lima
ratus ribu rupiah)
4. Telah ada
pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan
cara:
A.
Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
B. Mengganti
kerugian korban
C. Mengganti
biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau
D.
Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
5. Telah ada
kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
6.
Masyarakat merespon positif
Kenapa
membangun Kampung RJ?
Alasan:
Maksud dibentuknya kampung rj adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat
dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam
masyarakat, yang dimediasikan tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Tujuan:
Tujuan dibentuknya kampung rj adalah terselesaikannya penanganan perkara secara
cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih
mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagu tersangka, korban dan keluarga
tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya
stigma negatif.
Lainnya:
pembentukan kampung restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan
semua masalah yang terjadi dimasyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan
hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara
ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh jaksa. “ Ujar
Roy Huffington Harahap, SH.
Pencanangan
kampung RJ di Desa Mubur diharapkan menjadi role model atau percontohan untuk
desa lainnya agar nantinya dapat membentuk Kampung RJ dengan tujuan agar dapat
menyelesaikan masalah hukum dengan cara mediasi yang dilakukan Jaksa selaku
Mediator didampingi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda,
Tokoh Perempuan, dan pihak terkait lainnya.
Penyelesaian
masalah dengan cara mediasi diharapkan dapat mendukung terwujudnya perdamaian
antara para pihak yang bermasalah hukum. Terdapat pengecualian dalam
mendamaikan masalah hukum hanya untuk perkara hukum yang ringan.
Penekanan
Kacabjari Natuna di Tarempa, menyatakan kegiatan itu untuk menghilangkan stigma
di masyarakat terkait "Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas".
Dengan terbentuknya Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah di Desa Mubur
diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan masalah dengan keadilan restoratif
sehingga terwujud perdamaian di masyarakat.
( YUNI S)
Posting Komentar