Bupati Karimun Apresiasi Dibentuknya Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan


Bupati Karimun Apresiasi Dibentuknya Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan

Bupati Aunur Rafiq, S.Sos dan Kajari Meilinda, SH, MH-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S. Sos M. Si menghadiri peresmian Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa Kampung Restorative Justice, di Kelurahan Sungai Lakam Timur.Selasa (15/03/2022).

 

Kampung Restorative Justice dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Karimun di Kelurahan Sungai Lakam Timur, sementara Balai Perdamaian berada di lingkungan Kantor Lurah Sungai Lakam Timur.

 

Bupati Karimun Dr.H. Aunur Rafiq S. Sos M. Si dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Karimun yang telah membentuk kampung Restorative Justice (RJ).

 

Bupati mengatakan, adanya kampung Restorative Justice untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat agar tidak sampai diproses hukum.

 

"Atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi adanya kampung restorative justice ini, kampung ini merupakan suatu pilot project yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah, sehingga persoalan itu tidak sampai naik ke proses hukum," kata Bupati Karimun.

 

Bupati mengatakan, dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian nantinya akan melibatkan tokoh Agama, toko Adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku.

 

Adapun cara penyelesaian upaya perdamaian yang dilakukan dengan musyawarah. Sehingga, persoalan yang terjadi di tengah masyarakat tidak sampai naik ke proses hukum.

 

"Dengan musyawarah yang dilakukan, persoalan dapat terselesaikan dan tidak naik ke proses hukum," terang Bupati Karimun.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda S,H M,H mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi atas persoalan hukum yang dihadapi supaya pembelaan atau perdamaian dapat dilakukan.

 

"Tentu ada kriterianya, salah satunya seperti pencurian yang jumlah kerugian di bawah Rp 2.500.000, atau perbuatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kemudian baru pertama melakukan kejahatan dan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, itu bisa dibicarakan dan didamaikan," kata Meilinda.

 

Peresmian tersebut turut dihadiri oleh Danlanal Karimun, Dandim 0317/TBK, Pemerintah Daerah dan undangan lainnya seperti Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat.



( Dian B.S )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama