NATUNA I
KEJORANEWS.COM : Bupati Natuna, Wan Siswandi Launching Kambong (Kampung)
Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng Desa Sepempang Kejaksaan
Negeri Natuna, Senin (14/03/2022) di aula pertemuan desa setempat.Bupati dan Kajari saat Membuka Kambong Perdamaian-
Kampung
Perdamaian Adhyaksa diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna atas
perintah Kejaksaan Agung RI, dan memilih desa sepempang untuk menjadi desa
pertama untuk dijadikan Kampung Perdamaian Adhyaksa.
Langkah
cepat dari Kepala Kejaksaan Negeri Natuna ini, mendapat apresiasi dari Bupati
Natuna Wan Siswandi, karena langsung melaksanakan perintah dari Kejaksaan
Agung.
Wan Siswandi
mengatakan, dengan terbentuknya Desa Adhyaksa ini, diharapkan dapat membantu
menyelesaikan permasalahan hukum ringan yang terjadi di tengah masyarakat.
"Saya
berharap, dengan adanya Kampung Adhyaksa segala persoalan hukum yang ringan
dapat disielesaikan di tingkat desa," ungkap Wan Siswandi yang mengaku
berasal dari desa tersebut.
Wan Siswandi
mengaku, telah melaksanakan hal ini sewaktu dirinya menjadi kepala desa
sepempang. Dirinya sering menyelesaikan permasalahan hukum ringan di tingkat
desa.
"Namun
alhamdulillah, sekarang pihak desa telah didampingi oleh Kejaksaan dengan
membentuk tim berisikan 10 orang, untuk menangani kasus-kasus ringan di desa
dengan cara perdamaian," jelas Wan Siswandi.
Sementara
itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, SH MH menerangkan, bahwa
kegiatan tersebut merupakan arahan dan petunjuk dari Kajagung dalam Rangka
Restorasi Justice.
"Maksud
restorasi justice adalah keadilan yang sesuai degan keadilan masyarakat,
artinya perkara ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian kurang dari
2.5jt rupiah dan perkelahian, apabila ada perdamaian, hal ini tidak dilanjutkan
keproses hukum," teran Imam Sidabutar.
Kampung
Perdamaian dibentuk dengan diisi oleh 10 orang dari tokoh agama, tokoh
masyarakat, perangkat desa, yang bertugas memidiasi perkara ringan yang
terjadi.
( Piston)
Posting Komentar