ASAHAN |
KEJORANEWS.COM : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh
pemerintah daerah terutama di Selat Malaka yang menjadi pintu keluar Pekerja
Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk dapat diperketat. Dengan Undang-Undang (UU)
Nomor 18 Tahun 2017 BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)
diharapkan dapat mempermudah sekaligus memberikan kepastian pada rakyat yang
ingin bekerja ke luar negeri.Bupati Asahan H. Surya, BSc ( tengah masker putih)-
"Untuk itu
kita akan mempelejari UU ini, dan akan kita lakukan koordinasi secara ketat,
yang diharapkan dapat memudahkan rakyat Sumut untuk bekerja ke luar negri.
Martabat bangsa ini juga harus kita pikirkan, dengan memberikan mereka
kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki
mereka," ucap Edy Rahmayadi pada rapat Koordinasi terbatas sosialisasi UU
No.18 Tahun 2017 BP2MI bersama Pemprov Sumut dan Bupati/Walikota se-Sumut.
Hadir diantaranya,
Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Deputi Kawasan Amerika Pasifik Lasro Simbolon,
Dorkopimda, Bupati dan Walikota se-Sumut serta OPD.
Permasalahan PMI
ilegal ini menurut Edy Rahmayadi diduga karena mahalnya uang yang harus
dikeluarkan mereka dan juga sulitnya dalam pengurusan administrasi, sehingga
masyarakat nekat bekerja keluar negeri secara ilegal.
"Permasalahan
ini harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit.
Saya meminta Bupati dan Walikota untuk kita bersama mencari solusi demi
bangsa ini. Saya akan berusaha membangun Sumut ini agar rakyat Sumut tidak
tergiur untuk bekerja ke luar negri karena sudah sangat nyaman bekerja di
kampungnya sendiri," katanya.
Sementara Kepala
BP2MI Benny Rhamdani kesempatan itu meminta kerjasama Pemerintah Daerah dalam
menghentikan PMI ilegal ini, agar Pemerintah dapat memberikan perlindungan pada
PMI. Lahirnya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ini
merupakan solusi perlindungan bagi PMI baik sebelum bekerja maupun sesudah
bekerja ke luar negeri.
"Dari Sumut
itu banyak pekerja sebagai operator, perkebunan dan penata laksana rumah
tangga. Komitmen yang sangat tinggi di Pemprov Sumut didukung Forkopimda untuk
menghentikan PMI ilegal diyakini dapat menuntaskan permaslahan ini,"
katanya.
Menurut Benny,
faktor mereka bekerja PMI ilegal yang utama adalah faktor ekonomi ingin segera
bekerja. Hal ini dimanfaatkan oleh penyalur PMI ilegal mencari keuntungan
dengan memberikan utang pada PMI sehingga membebani PMI.
Oleh karenanya
menurut Benny Pemerintah saat ini sudah mempermudah aturan untuk PMI yang ingin
bekerja dengan diberikan KUR hingga Rp100 juta, kemudian diberikan pelatihan.
BP2MI akan segara menyiapkan skema untuk kemudahan dengan program pemda
selanjutnya sosialisasi kemasyarakat.
"Dengan
kegiatan ini kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda, karena peluang
kerja keluar negeri sangat terbuka dan cepat. Jepang saja membutuhkan PMI kita
sebanyak 70 ribu dengan standar gaji 22 jt dengan hanya tamatan SMA,"
katanya. Acara tersebut juga diisi dengan penandatangan MoU dengan Bupati dan
Walikota se-Sumut mengenai kolaborasi permasalahan PMI ilegal tersebut.
Setelah usai
mengikuti sosialosasi ini Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, Pemerintah
Kabupaten Asahan akan mendukung program yang dilakukan oleh BP2MI dan Pemprov
Sumatera Utara.
Bupati juga
mengatakan, saat ini banyak masyarakat Kabupaten Asahan yang menjadi pahlawan
devisa (PMI) di negara luar untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
"Maka dari itu
Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung Undang-undang tersebut, sehingga
para PMI terkhusus PMI Asal Kabupaten Asahan mendapat perlindungan saat bekerja
di Luar Negeri," ucap Bupati Asahan saat mengakhiri pembicaraannya yang
didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas
Kominfo Kabupaten Asahan.
(Sarifah HS)
Posting Komentar