BPOM Batam dan Disperindag Anambas Sidak Sejumlah Toko dan Distributor


BPOM Batam dan Disperindag Anambas Sidak Sejumlah Toko dan Distributor

BPOM Batam dan Disperindag Anambas saat Sidak-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Cek legalitas produk dan masa kadaluarsa, BPOM Batam Bersama Disperindag Kepulauan Anambas lakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak) terhadap sejumlah Toko dan distributor yang ada di Kelurahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (15/03/22).

 

Dalam Sidak ini, Perwakilan Balai POM Batam, Feby Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan barang tidak ada izin edar dan yang telah kadaluarsa, khususnya produk pangan.

 

“Sejauh ini yang kita lihat dan temukan, beberapa toko masih menjual produk yang kadaluarsa terutama produk pangan, terkait dengan produk tersebut, kita buatkan berita acara pemeriksaan dan pemusnahannya, dan produk tersebut kita musnahkan karena sudah tidak layak dikonsumsi,” jelas Feby

 

Setelah temuan tersebut dibuatkan berita acaranya, lanjut Feby, pihaknya juga akan mengirimkan surat peringatan kepada pelaku usaha terkait temuan itu.

 

“Di surat itu akan disebutkan pasal-pasal yang dilanggar dan kemudian ada sanksi administratifnya dari kami. Kalau untuk tindakan hukum, Saya kordinasi dulu ke bidang penindakan terkait produk ini, nanti kita laporkan ke mereka,” ungkapnya.

 

Feby pun mengimbau, agar para pelaku usaha dapat memperhatikan lagi barang yang mereka beli dari distributor atau agen di luar Tarempa. Selain melihat masa kadaluarsa produk, para pengusaha juga diminta memperhatikan legalitas izin edar produk.

 

“Terkait izin edar tak hanya dari BPOM, tapi ada juga Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Pemda untuk produk pangan industri rumah tangga,” pungkasnya.

 

Turut Hadir Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dahlia mendampingi Sekretaris Disperindag Anambas, Herry Fakhrizal, Dinkes, Babinsa, Satpol-PP, Media.


( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama