ANAMBAS I
KEJORANEWS.COM : Cek legalitas produk dan masa kadaluarsa, BPOM Batam Bersama
Disperindag Kepulauan Anambas lakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak) terhadap
sejumlah Toko dan distributor yang ada di Kelurahan Tarempa, Kabupaten
Kepulauan Anambas, Selasa (15/03/22).BPOM Batam dan Disperindag Anambas saat Sidak-
Dalam Sidak
ini, Perwakilan Balai POM Batam, Feby Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya
masih menemukan barang tidak ada izin edar dan yang telah kadaluarsa, khususnya
produk pangan.
“Sejauh ini
yang kita lihat dan temukan, beberapa toko masih menjual produk yang kadaluarsa
terutama produk pangan, terkait dengan produk tersebut, kita buatkan berita
acara pemeriksaan dan pemusnahannya, dan produk tersebut kita musnahkan karena
sudah tidak layak dikonsumsi,” jelas Feby
Setelah
temuan tersebut dibuatkan berita acaranya, lanjut Feby, pihaknya juga akan
mengirimkan surat peringatan kepada pelaku usaha terkait temuan itu.
“Di surat
itu akan disebutkan pasal-pasal yang dilanggar dan kemudian ada sanksi
administratifnya dari kami. Kalau untuk tindakan hukum, Saya kordinasi dulu ke
bidang penindakan terkait produk ini, nanti kita laporkan ke mereka,”
ungkapnya.
Feby pun
mengimbau, agar para pelaku usaha dapat memperhatikan lagi barang yang mereka
beli dari distributor atau agen di luar Tarempa. Selain melihat masa kadaluarsa
produk, para pengusaha juga diminta memperhatikan legalitas izin edar produk.
“Terkait izin
edar tak hanya dari BPOM, tapi ada juga Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)
dari Pemda untuk produk pangan industri rumah tangga,” pungkasnya.
Turut Hadir
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dahlia mendampingi Sekretaris Disperindag
Anambas, Herry Fakhrizal, Dinkes, Babinsa, Satpol-PP, Media.
( Yuni S)
Posting Komentar