Bahas RKPD 2023, Ini 5 Program Prioritas Unggulan Super RKPD


Bahas RKPD 2023, Ini 5 Program Prioritas Unggulan Super RKPD

Bupati Abdul Haris, SH didampingi Ody Karyadi,
S.Sos Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemda Anambas-

ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Daerah (PEMDA) telah menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, di ruang rapat media center lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas. Kamis (10/03/22).

Sebelumnya kegiatan yang sama telah dilakukan pada hari jumat 04 Maret 2022, kegiatan tersebut dilakukan melalui tatap muka dan juga melalui virtual zoom meeting yang diikuti oleh instansi vartikai, OPD serta Camat sekabupaten dan Ormas/LSM.

 

Abdul Haris SH pada saat memimpin rapat menyampaikan bahwasannya dengan situasi dan kondisi Covid-19 saat ini membuat keadaaan tidak normal dibanding  3-4 tahun lalu, namun ia tetap harus mengedepankan kepentingan masyarakat.

 

“ Semoga Allah SWT memberikan petunjuk, kemudahan serta perlindungan dan keberkahan di tahun 2023 nanti, apa yang menjadi rencana kerja kita dapat terwujud dan terealisasi untuk masyarakat dan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. “ Ucapnya.

 

Dalam giat ini,Pemda menyampaikan ada sebanyak 138 rencana program RKPD yang dilaksanakan oleh 27 OPD dan 10 Kecamatan yang menjadi prioritas pembangunan di tahun 2023 nantinya yaitu:

 

1, Pemulihan ekonomi yang berbasis sektor unggulan

2, Peningkatan Kesejahteraan Sosial dan SDM unggul yang berakhlakul karimah

3, Peningkatan sarana dan prasarana infrastrukture yang berkualitas

4, Birokrasi yang melayani dan inovatif, otonomi desa yang berdaya saing

 

Selain itu ada juga program super prioritas yang perlu perhatian khusus nantinya yaitu:

1, Sistem Kesehatan dan RSUD Rujukan

2, Jaminan Sosial

3, Kredit dan Dana Bergulir

4, Instensif Desa

5, Kredit Usaha Rakyat (KUR)

 

Sementara itu untuk target ditahun 2023

1, Pertumbuhan Ekonomi (Tanpa Migas) 3,85 - 4,85%

2, Indeks Pembangunan Manusi (IPM) 72,91%

3, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 3,13%

4, Kemiskinan Mekro 6%

5, Indeks Gini Rasio 0,27%

 

Hasil dari konsultasi publik tersebut selanjutnya akan dibahas secara terperinci dari masing - masing OPD, yang akan dilaksanakan 4-11 Maret 2022, dan selanjutnya akan dibahas pada Musrenbang RKPD di Kabupaten pada tanggal 28 Maret tahun 2022 dan nantinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah RKPD tahun 2023, kemudian dijadikan pedomen dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD  tahun anggaran 2023.

 

( YUNI S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama