BATAM I
KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kota
(Pemko) Batam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021
kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.Amsakar saat Menyerahkan LKPD ke Masmudi kepala Perwakilan BPK Kepri-
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad
datang langsung ke kantor BPK RI Perwakilan Kepri untuk menyerahkan LKPD Pemko
Batam tahun 2021.
Dijelaskan Amsakar bahwa sebagaimana
yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan yang
ada selama ini.
“Bahwa LKPD wajib disusun setiap tahun
anggaran. Selanjutnya disampaikan kepada BPK. Karena itu hari ini kami
menyampaikan LKPD sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada,” kata Amsakar,
Senin (21/3/2022).
Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi
memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyampaikan
LKPD sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“BPK sangat apresiasi karena lebih
cepat dari batas akhir penyampaian LKPD yakni tanggal 31 Maret 2022,” kata
Masmudi.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang
ada LKPD wajib disampaikan Pemda paling lambat adalah tiga bulan setelah tahun
anggaran selesai.
Selanjutnya, LKPD tersebut akan
dilakukan pemeriksaan dan memberikan pendapat atau opini atas LKPD tersebut.
Ada empat macam jenis pendapat dari
BPK, di antaranya adalah sebagai berikut.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
atau unqualified opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified
opinion Opini Tidak Wajar atau adversed opinion dan Pernyataan menolak
memberikan opini (disclaimer of opinion).
Kominfo
Posting Komentar