Kapal yg Terbengkalai- |
penyerahan Kapal tersebut dilakukan melalui Direktorat Jendral Perikanan Tangkap, melalui Koperasi Nelayan selaku koordinator lapangan pengelolaan Kapal bantuan .
Namun disayangkan kapal yang per unitnya diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp.700 juta itu, sejak diserahkan hingga saat ini kapal - kapal bantuan itu tidak dipergunakan oleh nelayan penerima.
Salah satu kelompok nelayan yang menerima bantuan kapal ikan tersebut adalah nelayan Pering, Kelurahan Bandarsyah, yang tergabung dalam Rukun Nelayan Lubuk Lumbang .
Melalui Koperasi Nelayan Lubuk Lumbang Sejahtera, nelayan pelabuhan Pering ini mendapatkan bantuan 7 unit kapal ikan.
Suherman ketua Rukun Nelayan Lubuk Lumbang mengatakan, para nelayan enggan dan tidak berani menggunakan kapal bantuan tersebut karena tidak sesuai dengan yang diharapkan dan juga tidak sesuai dengan kondisi laut Natuna.
Hadi Suyanto, Plt. Dinas Perikanan Natuna |
"Ada 7 unit, tapi sama sekali tidak dipergunakan, karena beresiko, selain bahannya terbuat dari fiber yang sangat tipis, juga ringan tidak sesuai dengan kondisi laut Natuna yang cenderung ganas. Kami nelayan takut untuk menggunakannya," ujar Suherman, melalui sambungan telepon, Sabtu (26/02/2022).
Suherman mengaku permasalahan penolakan terhadap Kapal bantuan kementerian Kelautan Perikanan tersebut sudah disampaikan pihaknya melalui Koperasi, kepada kementerian terkait dan juga Dinas Perikanan Natuna.Namun hingga saat ini belum ada respon dari Kementerian Kelautan Perikanan.
Sementara itu Plt. kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suyanto saat ditemui di Ruang Kerjanya, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah disampaikan kepada Dirjen Perikanan Tangkap, namun juga belum mendapatkan respon.
Dinas Perikanan Natuna menurut Hadi Suyanto hanya bertindak sebagai fasilitator antara nelayan Natuna dengan Kementerian Kelautan Perikanan. Oleh karenanya Dinas Perikanan Natuna, tidak dapat berbuat lebih jauh terhadap kondisi kapal yang terbengkalai ini.
"Kami hanya sifatnya memfasilitasi saja, dari keluhan nelayan, karena kami tidak memiliki kewenangan lebih dari itu," kata Hadi Suyanto, Jum'at (25/02/2022).
Hadi Suyanto minta kepada Koperasi nelayan dan para nelayan dapat membuat surat tertulis atau berita acara penolakan atas bantuan kapal tangkap itu , lengkap dengan alasannya.
"Jadi kalau memang tidak bisa dipergunakan mungkin ada solusi lain untuk kapal - kapal tersebut, misalnya dialihkan kepada nelayan lain yang lebih membutuhkan," tambahnya.
Menurut Suherman ketua Rukun Nelayan Lubuk Lumbang, selain kondisi fisik dan bodi kapal yang tidak layak dipergunakan, mesin yang dipasang di kapal juga bukan mesin yang biasa digunakan pada kapal nelayan di Natuna.
"Itu mesinnya asal - asalan saja, jadi kalau rusak itu tidak ada sparepartnya. Sulit didapat," imbuh Suherman.
Suherman minta agar pemerintah saat akan memberikan bantuan kepada nelayan, hendaknya dapat terlebih dahulu turun lapangan guna mengetahui dan menanyakan langsung kepada nelayan mengenai hal yang diinginkan oleh nelayan, agar bantuan yang diberikan tepat guna dan tepat sasaran.
Plt. Kepala Dinas Perikanan Natuna, Hadi Suyanto menegaskan, kapal itu telah diserahkan kepada koperasi nelayan, oleh karnanya menjadi tanggung jawab koperasi untuk melakukan perawatan. Namun mengingat tidak pernah digunakan untuk menangkap ikan tentu saja tidak ada biaya yang dikeluarkan terlebih untuk biaya perawatan kapal.
"Memang seyogyanya mereka (pihak koperasi) harus bertanggung jawab terhadap kondisi dan perawatan kapal, karena sudah diserahkan kepada Koperasi.Karena koperasi tentunya sudah bersifat profit/keuntungan, nah kalau tidak beroperasi tentu tidak ada ada biaya perawatan,'' kata Hadi.
Saat ini kondisi 7 unit kapal bantuan Mentri Kelautan Perikanan itu di Pelabuhan pering dapat dikatakan hampir tidak layak pakai, karena tidak pernah mendapatkan perawatan.(Piston)
Posting Komentar