Surat Edaran Bupati Mesuji Diabaikan Para Distributor, Pedagang, Warung Eceran Serta Pedagang Online dan Warga


Surat Edaran Bupati Mesuji Diabaikan Para Distributor, Pedagang, Warung Eceran Serta Pedagang Online dan Warga

Surat Edaran Bupati Mesuji.
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Pada tanggal 16 Februari kemarin, Bupati Mesuji H. Saply TH telah mengeluarkan surat edaran nomor DG 14/888/I.04/2024 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.


Sedangkan surat edaran tersebut berisikan, sehubungan dengan yerjadinya kelangkaan dan ketidakstabilan harga minya goreng sawit yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) di Masyarakat yang telah ditetapkan dengan peraturan Menteri perdagangan nomor 6 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng.


Dari Kementerian diteruskan dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Maka dari itu pemerintahan Mesuji Lampung menyampaikan rincian terkait HET minyak goreng sebagai berikut:


1. HET minyak goreng sawit adalah sebagai berikut:


a. Untuk minyak goreng curah perliter dengan harga Rp. 11.500,00 (sebelah ribu lima ratus rupiah).


b. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana dengan harga perliter Rp. 13.500,00(tiga belas ribu lima ratus rupiah).


c. Minyak goreng kemasan Premium harga perliter Rp. 14.000,00(empat belas ribu rupiah).


2. Tidak diperkenankan pedagang untuk menjual minyak goreng sawit melebihi HET yang telah ditetapkan.


3. Seluruh pedagang tidak diperkenankan menimbun atau menyimpan minyak goreng sawit sehingga menyebabkan kelangkaan.


4. Apabila pedagang melanggar hal tersebut diatas akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.


Begitulah isi surat edaran Bupati Mesuji Lampung namun semua itu diduga berjalan ditempat.


Sebab, masih saja masyarakat Kabupaten Mesuji mengeluhkan kelangkaan barang tersebut dan begitu juga para pedagang, kata salah satu warga, sebut saja Tukiem, Jumat(18/2/2022).


Tapi diduga masih ada juga pedagang pasar tradisional, pedagang dadakan(online), Distributor melakukan secara diam diam atau bisa dibilang tersembunyi untuk menghindahkan surat edaran Bupati tersebut, jelasnya.


Seharusnya, pihak pemerintah daerah Kabupaten Mesuji, setelah memberikan surat edaran harus disertai tindakan atau sidag kepasar tradosional, minimarket, kepedagang online dan kalau bisa membentuk tim untuk mencari penyebab kelangkaan minyak goreng sawit ini yang melanda di Kabupaten Mesuji khusunya agar bisa terbongkar jenakalan pedagang online dari mana asal barang yang diperolehnya, harapnya.


(Ys)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama