Kapolres bersama Tamu Instansi Terkait dan Tokoh Masyarakat- |
Para tersangka narkotika tersebut kata Kapolres, diamankan
dari 4
wilayah Kecamatan di Kab.Karimun, diantaranya 2 Kec Balai, 3 Kec. Tebing, 3 Kec Meral dan 2
Kec kundur.
“Pada kesempatan ini, saya mengimbau masyarakat ikut serta
menjaga Karimun, dengan cara memberikan pengertian mulai dari tingkat keluarga,
saudara kita untuk jauhi Narkoba dengan begitu mereka tahu bahaya dan pidana Narkoba”
ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Elwin Kristianto, SIK, MH dan Kasi
Humas IPTU Jordan Manurung.
“Dan Terima kasih kepada masyarakat yang masih peduli dengan
adanya memberikan informasi kepada Polri, dan ini perlu ditingkatkan apabila
ada informasi yang lebih. Kami berharap tidak adalagi peredaran Narkoba, jangan
mau dibodohi sama Narkoba, karena yang ada hanya halusinasi dalam fikiran.” Lanjut
Kapolres.
Usai Konferensi
Kapolres Karimun, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 685,27 gram.
Sabu tersebut dimusnahkan oleh Satresnarkoba
Polres Karimun dengan cara direbus dalam air mendidih berdasarkan Surat
Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 dan Nomor :
SK-218/L..10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022
"Ada sebanyak 44,80 Gram disisakan untuk pemeriksaan
Laboratorium Forensik Polda Riau, jadi yang kita musnahkan ini ada sebanyak
685,27 Gram," ujar Kapolres.
Tampak sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih,
terlebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat Narkotes dan
disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi dan insan pers.
Selain insan pers hadir dalam kegiatan ini, sejumlah Pejabat Instansi dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Rutan dan Tokoh Masyarakat.
( Dian BS)
Posting Komentar