JAKARTA I
KEJORANEWS.COM : Pengacara Sandi Nayoan
atau yang lebih dikenal sebagai "Midun" dalam serial Sengsara Membawa
Nikmat berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada
Selasa malam (15/2/2022).Ketua SMSI, Firdaus dan jajaran bersama Sandi Nayoan-
Dalam kunjungan
tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam
dunia jurnalistik dan kebhinnekaan di
Indonesia.
Dalam diskusi yang
berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka
diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru
terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi
jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen
Dewan Pers.
"Saat ini, ada
standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan
perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers," jelas Firdaus.
Menurut Firdaus,
jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers,
semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar
belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.
"Standar ganda
yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang
organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers
berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya
merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis
kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi
Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis
Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis
Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya" urai
ketua Umum SMSI ini.
"Jika berbagai
organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat
tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan
Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan
jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan," ungkap Firdaus
Ditegaskannya,
kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup
berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar
belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi
masyarakat.
Kepada SMSI, Sandi
Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang
diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.
"Kepres
Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat
di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan," ujar
Sandi Nayoan.
Menurut Sandi,
dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.
"Saya siap
membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan"
ujar Sandi.
Dalam pertemuan
tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti
Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi
Nayoan didamping dua orang staf lawyernya.
( SMSI)
Posting Komentar