ANAMBAS I
KEJORANEWS.COM : Seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas
(KKA) menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Kepulauan Anambas Tahun 2022-2041 disahkan menjadi Perda. Persetujuan dan
penandatanganan kedua Ranperda oleh bupati dan DPRD tersebut dilakukan dalam
sidang paripurna di Kantor DPRD Lantai 1, jl. Imam Bonjol No. 31, Tarempa.
Kamis, (24/2/2022).Bupati dan Pimpinan DPRD Anambas-
Ketua Badan Pembuat
Peraturan Daerah (Bapemperda), Amat Yani saat menyampaikan laporan Bapemperda
mengatakan bahwa keberadaan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
berdasarkan Undang - Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan
Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“ Yang mana kita
ketahui bersama bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan
daerah yang baik, perlu didukung oleh sistem pengelolaan keuangan daerah yang
efektif dan efisien berdasarkan prinsif transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif
untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam memberikan landasan dan kepastian hukum
dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah diperlukan pengaturan melalui
peraturan daerah (Perda), dengan disahkannya peraturan daerah pengelolaan
keuangan daerah ini, maka pengelolaan keuangan daerah memiliki badan hukum yang
sah. “ ujarnya.
Lanjut Amat Yani
menuturkan, pendapat fraksi - fraksi DPRD berdasarkan pasal 74 hutuf A
peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah,
bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan
penyampaian laporan pimpinan komisi/gabungan komisi/panitia khusus yang berisi
pendapat semua fraksi dan hasil pembahasan Ranperda tentang pengelolaan
keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, dan fraksi - fraksi telah menyetujuinya.
Sementara itu,
Bupati KKA, Abdul Haris SH dalam pidato tanggapannya menyampaikan ucapan terima
kasih kepada DPRD KKA yang telah membahas dan menyetujui kedua Ranperda
tersebut.
“ Alhamdulillah puji sukur atas kehadiran
allah swt berkat limpahan rahmatnya sehingga kita bisa hadir dalam acara
paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan
Anambas Tahun 2022-2041. Atas nama pemerintah daerah kami mengapresiasi dan
mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya, kepada pimpinan dan anggota
DPRD khususnya Bapemperda yang telah membentuk kedua Perda tersebut. Dan terima kasih saya sampaikan kepada Fraksi-fraksi
DPRD atas segala saran pendapat dan persetujuannya. Beriringan dengan ini untuk
ke depannya kami meminta dukungan dan kerja samanya dari kita semua untuk
mewujudkan maksud tujuan pembentukan kedua Ranperda tersebut. “ Ucapnya.
Katanya lagi, Perda
yang ditetapkan akan menjadi suatu landasan bagi pemerintah daerah dalam
menyusun kerangka kerja dalam menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintah dan pembangunan daerah.
5 Fraksi di DPRD
Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu fraksi PPP Plus, fraksi PDI P, fraksi PAN Plus,
fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) dan fraksi Karya Indonesia Raya
( Yuni S)
Posting Komentar