Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan RTRW Anambas Tahun 2022-2041 Disahkan Menjadi Perda


Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan RTRW Anambas Tahun 2022-2041 Disahkan Menjadi Perda

Bupati dan Pimpinan DPRD Anambas-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022-2041 disahkan menjadi Perda. Persetujuan dan penandatanganan kedua Ranperda oleh bupati dan DPRD tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Lantai 1, jl. Imam Bonjol No. 31, Tarempa. Kamis, (24/2/2022).

 

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), Amat Yani saat menyampaikan laporan Bapemperda mengatakan bahwa keberadaan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan Undang - Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

“ Yang mana kita ketahui bersama bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, perlu didukung oleh sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien berdasarkan prinsif transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.  Dalam memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah diperlukan pengaturan melalui peraturan daerah (Perda), dengan disahkannya peraturan daerah pengelolaan keuangan daerah ini, maka pengelolaan keuangan daerah memiliki badan hukum yang sah. “ ujarnya.

 

Lanjut Amat Yani menuturkan, pendapat fraksi - fraksi DPRD berdasarkan pasal 74 hutuf A peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi/gabungan komisi/panitia khusus yang berisi pendapat semua fraksi dan hasil pembahasan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, dan  fraksi - fraksi telah menyetujuinya.

 

Sementara itu, Bupati KKA, Abdul Haris SH dalam pidato tanggapannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD KKA yang telah membahas dan menyetujui kedua Ranperda tersebut.

 

 “ Alhamdulillah puji sukur atas kehadiran allah swt berkat limpahan rahmatnya sehingga kita bisa hadir dalam acara paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022-2041. Atas nama pemerintah daerah kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya, kepada pimpinan dan anggota DPRD khususnya Bapemperda yang telah membentuk kedua Perda tersebut.  Dan terima kasih saya sampaikan kepada Fraksi-fraksi DPRD atas segala saran pendapat dan persetujuannya. Beriringan dengan ini untuk ke depannya kami meminta dukungan dan kerja samanya dari kita semua untuk mewujudkan maksud tujuan pembentukan kedua Ranperda tersebut. “ Ucapnya.

 

Katanya lagi, Perda yang ditetapkan akan menjadi suatu landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kerangka kerja dalam menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

 

5 Fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu fraksi PPP Plus, fraksi PDI P, fraksi PAN Plus, fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) dan fraksi Karya Indonesia Raya

 






( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama