JAKARTA I
KEJORANEWS.COM : Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan
Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung
AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI
Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy
Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31,karena
tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga
tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Jenderal TNI Dudung Abdurachman-
Hal tersebut
disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan
hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan
tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu, (23/2/2022)
Disampaikannya, tim
penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22
Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli
hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo
serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Disampaikan Kapen
Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa
pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di
podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif
sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU
RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40
Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal
45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh
Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut Kapen
Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa
pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur
perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45
dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah
oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..
“Demikian juga
keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang
menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan
manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,”
oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik pungkas Kapen Puspomad.
(Puspomad/ SMSI)
Posting Komentar