KEJORANEWS.COM
: Pertanyaan lebih detilnya adalah apakah Presiden memiliki kewajiban hukum
untuk melakukan tindakan administrasi, semisal mengeluarkan Keputusan Presiden,
yang memiliki implikasi hukum, khususnya impilikasi terhadap keuangan negara,
jika dasar tindakan administrasi tersebut adalah produk sebuah proses seleksi
yang merujuk kepada peraturan yang tidak diundangkan dan dicatatkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia?Penulis Hendra J Kade-
Memang
benar, pertanyaan diatas merupakan kelanjutan dari tulisan penulis di beberapa
media beberapa waktu lalu yang berjudul : "Jika Statuta Dewan Pers Belum
Diundangkan"
Undang
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Pasal 15 Ayat (5)
menyatakan bahwa keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Lengkapnya berbunyi : "Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden".
Memperhatikan
bunyi Pasal 15 Ayat (5) UU Pers diatas, jelas bahwa Presiden hanya memiliki
kewajiban hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan Presiden untuk menetapkan
keanggotaan Dewan Pers hanya dan hanya jika keanggotaan Dewan Pers itu sesuai
dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers, tidak selain dari pada itu.
Pasal 15
Ayat (3) UU Pers berbunyi : " Anggota Dewan Pers terdiri dari : a.
Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. Pimpinan perusahaan pers
yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. Tokoh masyarakat, ahli di
bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya yang dipilih oleh
organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers".
Sehingga
dengan demikian kewajiban Presiden menerbitkan Surat Keputusan Presiden untuk
meresmikan keanggotaan Dewan Pers itu hanya dan hanya jika Anggota Dewan Pers
tersebut adalah wartawan yang dipilih secara mandiri dan tersendiri oleh
organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih secara mandiri dan
tersendiri oleh organisasi perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ahli di
bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya yang dipilih secara
bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Pertanyaan
selajutnya tentulah, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers mana
yang punya hak hukum untuk memilih Anggota Dewan Pers dan bagaimana mekanisme
pemilihannya serta lembaga apa yang berwenang menetapkan mekanisme
pemilihannya?
Menurut
hemat penulis, organisasi tersebut adalah organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat sebagai organisasi menurut hukum
yang berlaku dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan dari pemerintah
tentang keabsahan sebuah organisasi.
Pemilihannya
juga harus menjamin independensi dari masing-masing, tidak boleh dicampur
adukan atau saling ikut campur.
Organisasi
wartawan ikut serta dalam pemilihan Anggota Dewan Pers yang dari unsur pimpinan
perusahaan pers, itu tidak dibenarkan.
Organisasi
perusahaan pers ikut campur dalam pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur
wartawan, juga sama sekali tidak dibenarkan oleh UU Pers.
Hanya
Anggota Dewan Pers yang dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan
atau komunikasi atau bidang lainnya wajib hukumnya dipilih secara bersama-sama
oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Kenapa unsur
wartawan dan unsur pimpinan perusahaan pers di keanggotaan Dewan Pers harus
dipilih secara terpisah?
Tidak lain
adalah demi menjaga keadilan, independensi, dan kesetaraan antara wartawan dan
perusahaan pers. Bisa saja jumlah organisasi perusahaan pers berbeda dengan
jumlah organisasi wartawan. Kalau dipilih bukan secara terpisah bisa berbahaya,
bisa saja wartawan yang terpilih adalah 'orangnya' perusahaan pers.
Bisa
terjadi? Bisa saja, jika organisasi perusahaan pers lebih banyak dari
organisasi wartawan, jika terjadi voting, jadilah kandidat organisasi wartawan
kalah voting dari organisasi perusahaan pers untuk memilih Anggota Dewan Pers
dari unsur organisasi wartawan.
Belum lagi
jika mempertimbangkan faktor lain, semisal faktor psikologis wartawan yang
bagaimanapun adalah karyawan dalam perusahaan pers.
Dan bisa
juga terjadi sebaliknya, jika organisasi wartawan lebih banyak dari organisasi
perusahaan pers. Unsur pimpinan perusahaan pers yang terpilih bisa saja
'orangnya' organisasi wartawan.
Calon
Anggota Dewan Pers yang dipilih melalui ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers
itulah yang memiliki implikasi memunculkan kewajiban hukum Presiden menerbitkan
Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers.
Makna
lainnya tentulah Presiden tidak memiliki kewajiban hukum, untuk tidak
mengatalan Presiden dilarang, menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan
keanggotaan Dewan Pers sepanjang prosesnya bertentangan ketentuan Pasal 15 Ayat
(3) dan Ayat (5) UU Pers.
Sebagai
pembangding, Calon Anggota DPR dan DPD yang terpilih melalui mekanisme yang
ditetapkan oleh UU Pemilulah yang melahirkan kewajiban Presiden mengeluarkan
Keputusan Presiden tentang peresmian keanggotaan seseorang di DPR dan DPD.
Tentu saja
tidak hanya mekanisme pemilihan yang yang telah dilaksanakan yang menjadi
pertimbangan, namun kepanitiaan yang menyelenggarakan pemilihan juga sangat
menentukan lahirnya kewajiban Presiden menerbitkan Kepres peresmian keanggotaan
tersebut
Lembaga atau
kepanitiaan pemilihan haruslah lembaga atau kepanitiaan yang memiliki
legitimasi menjalankan pemilihan menurut
ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa itu Presiden tidak saja tidak memiliki
kewajiban hukum namun Presiden dilarang menerbitkan Kepres peresmian
keanggotaanya, termasuk dan tidak terbatas peresmian keanggotaan Dewan Pers.
Jika dalam
bidang pemilu, Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres
peresmian Calon Anggota DPR dan DPD jika pemilihannya bukan dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk secara resmi oleh negara untuk melaksanakan
pemilu.
Pemilihan
Anggota Dewan Pers Berdasarkan Statuta Dewan Pers
Faktanya,
pemilihan Dewan Pers dijalankan oleh suatu kepanitiaan yang merujuk kepada
ketentuan apa yang disebut Statuta Dewan Pers. Statuta Dewan Pers dibuat dan
disahkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor
01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers
tentang Statuta ini tidak pernah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Faktanya,
Dewan Pers mengatur sendiri bagaimana dirinya dipilih, bagaimana memilihnya,
dan siapa yang akan melanjalankan pemilihan, tanpa melibatkan negara dan tidak
mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan pihak yang berkepentingan untuk
diketahui melalui pengundangan dan pencatatan pada Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Faktanya,
pemilihan keanggotaan Dewan Pers dilaksanalan oleh suatu kepanitiaan gabungan
dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers untuk secara
bersama-sama sebagai satu kesatuan memilih Anggota Dewan Pers dari semua unsur.
Faktanya,
Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat ikut terlibat dalam kepanitiaan
pemilihan dengan hak suara penuh.
Faktanya,
organisasi wartawan memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers dari
unsur perusahaan pers.
Faktanya,
organisasi perusahaan pers memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers
dari unsur wartawan.
Faktanya,
kepanitiaan Pemilihan Anggota Dewan Pers yang disebut Badan Pekerja Pemilihan
Anggota Dewan Pers tersebut diangkat dan diresmikan oleh Dewan Pers itu sendiri
dengan merujuk kepada Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers yang
tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Faktanya,
Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers berkirim surat tentang hasil
pemilihan kepada Presiden agar Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk
meresmikan keanggotaan Dewan Pers yang dipilih menggunakan payung hukum Statuta
Dewan Pers yang tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Tidak adanya
Kewajiban Hukum Presiden Terbitkan Kepres Peresmian Keanggotaa Dewan Pers
Presiden
sebagai institusi resmi negara dan sebagai pemimpin administrasi pemerintahan
negara akan senantiasa bekerja sesuai hukum yang berlaku dan jika memiliki
dasar hukum yang kuat.
Pada sebuah
pengisian sebuah posisi yang diperintahkan oleh hukum, Presiden hanya akan
menjalankan kewajiban administrasi kenegaraan jika ada landasan hukumnya.
Dan personil
yang akan diresmikan untuk mengisi sebuah posisi yang peresmiannya melalui
Kepres tersebut sudah menjalani tahapan pemilihan sesuai ketentuan peraturan
perundang undangan, baik pembentukan kepanitiaan pemilihannya maupun proses
pemilihannya, yaitu ketentuan perundang-undangan yang telah diundangkan dan
dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Apalagi UU
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa
seluruh peraturan perundang-undangan merupakan informasi terbuka dan merupakan
hak azazi dan hak konstitusional warga negara untuk mengetahuinya.
Implementasinya adalah dengan mengundangkan dan mencatatkan peraturan tersebut
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Maka dan
oleh karena itu, penulis berpandangan, Presiden tidak memiliki kewajiban
hukum menerbitka Kepres untuk meresmikan
keanggotaan Dewan Pers yang dipilih dibawah ketentuan Peraturan Dewan Pers
Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena Peraturan
tentang Statuta Dewan Pers tersebut tidak diundangkan dan tidak dicatatkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Apalah lagi
jika melihat proses pemilihan yang menurut hemat penulis sangat bertentangan
dengan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers. Sementara Presiden dengan jelas dan tegas
dinyatakan oleh Pasal 15 Ayat (5) UU Pers hanya memiliki kewajiban hukum untuk
meresmikan Keanggotaan Dewan Pers, melalui Kepres, jika pemilihan tersebut
sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers, yaitu :
Pertama,
unsur wartawan dipilih secara mandiri oleh organisasi wartawan tanpa ikut
campur pihak lain selain organisasi wartawan. Apalagi jika pihak lain tersebut
ikut memilih, sama sekali tidak boleh. Faktanya organisasi perusahaan pers ikut
memilih unsur wartawan.
Kedua, unsur
pemimpin perusahaan pers dipilih secara mandiri oleh organisasi perusahaan pers
tanpa ikut campur pihak lain selain organisasi perusahaan pers. Apalagi jika
pihak lain tersebut ikut memilih, sama sekali tidak boleh. Faktanya pemimpin
organisasi wartawan ikut memilih unsur pemimpin perusahaan pers.
Ketiga,
unsur masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya
dipilih secara bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan
pers. Hal ketiga ini nampakmya tidak ada masalah.
Lantas kapan
Presiden akan menerbitkan Kepres peresmian keanggotaan Dewan Pers?
Penuhilah
semua ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (5) UU Pers, undangkan dan catatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Pereraturan yang mengatur mekanisme pemilihan tersebut , pada saat
itulah baru muncul kewajiban hukum Presiden meresmikan Keanggotaan Dewan Pers
melalui Keputusan Presiden.
Terima
kasih, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan.
Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia
rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin.
Penulis Hendra J Kede
( SMSI)
Posting Komentar