Pedagang alun alun ketika lakukan berunjuk rasa. |
Pasalnya, Alun-alun seharusnya menjadi tempat hiburan warga Kecamatan Simpang Pematang. Namun, justru diduga dikotori dengan banyaknya kendaraan yang ditariki biaya parkir di alun-alun tersebut.
Salah satu pedagang alun alun Simpang Pematang yang ikut serta mengikuti unjuk rasa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tidak ada dalam aturan area dalam alun-alun dipunguti biaya parkir kenderaan untuk para pengujung. "Estetikanya, alun-alun bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat, di daaerah lain, tidak ada yang menjadikan tempat parkir,” katanya.
Semenjak taman alun alun ini diportal lalu ditarikin parkir untuk kendaraan pengunjung membuat pedagang merasa sepi dan ombset pendapan turun dratis karena pengunjung mulai sepi.
Kadis Perhubungan Budiman menjelaskan, benar diadakan parkir, karena diadakannya parkir bertujuan agar alun alun tertata rapi, terhindar dari kerumunan, apalagi musim pandemi macam ini dan terhindar dari tindak kejahatan dari orang yang akan melakukan niat jelek seperti curanmor, terangnya.
Lanjutnya, seharusnya penarangan alun alun Simpang Pematang bukan kewenangan Pemerintah Daerah melainkan tanggung jawab para pedagang alun alun tersebut, jelasnya.
Salah satu Toko Masyarakat Kecamatan Simpang Pematang yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan, bagus kalau alun alun itu diadakan biaya parkir kendaraan para pengunjung, oleh sebab itulah, dia berharap kepada Pemkab Mesuji, untuk menyediakan tempat parkir di area luar. Itupun harus dikelola oleh pemerintah, bukan pihak ketiga yang mengelola parkir tersebut. “Ada area parkir khusus,” jelasnya.
Jika tetap di dalam alun-alun, Tomas berharap agar dikelola dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah. Keuangan yang ditarik, harus jelas peruntukannya. “Sedangkan saat ini, diduga yang menjaga dan menetapkan tarif bukan pemerintah daerah, tetapi paguyuban,” terangnya.
Dengan seperti itu, lanjut Tomas, saat ini diduga terkesan liar. Sebab, pendapatan dari parkir tersebut tidak jelas, apakah masuk ke kas daerah atau malah diambil oleh pihak lain. “Retrebusinya Rp. 2000 untuk setiap kendaraan yang masuk loh mas,” ucapnya.
(Ys)
Posting Komentar