Peras Uang Mantan Pacar, Warga Desa Simpang Pematang Digelandang Ke Polres Mesuji


Peras Uang Mantan Pacar, Warga Desa Simpang Pematang Digelandang Ke Polres Mesuji

CH Warga Desa Simpang Pematang diduga pelaku pemerasan Sang Mantan Pacar.
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Seorang laki laki warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji diringkus Tekab 308 Polres Mesuji.


Laki laki yang ditangkap tekab 308 Polres Mesuji tersebut berinisial CH((19) Tahun, CH diamankan gara gara diduga melakukan tindak pidana pemerasan di Musi Rawas Utara(Sumsel).


Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tekab 308 Polres Mesuji dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP  / B / 47  / II  / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG, Tanggal 04 Februari 2022. 


Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan ronologis kejadian, sekira pada Bulan Desember Tahun 2021 lalu, telah terjadi tindak pidana dugaan pemerasan. 


Awalnya Korban dengan pelaku memiliki hubungan, kemudian putus. Saat itu pelaku mengancam korban melalui aplikasi What's App, kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dan apabila tidak memberikan uang yang dimaksud, ia mengancam akan menyebar luaskan video mesum mereka, jelas Fajrian.


Karena merasa ketakutan, akhirnya korban pun menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah Uang senilai Rp. 1.500.000,00 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) di Rekening pelaku. Atas kejadian tersebut Korban melaporkannya ke Polres Mesuji, ungkapnya.


Pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, kemudian Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kanit, berangkat menuju lokasi yang di maksud, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 12:00 Wib, Tekab 308 dibackup oleh Anggota Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara, melakukan penangkapan di areal perkebunan kelapa sawit PT. BSS yang berada di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan.


Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, lalu Pelaku dibawa ke Mapolres Mesuji, kata Fajrian.


Pelaku diamankan berikut Barang Bukti 1 (satu) buah kartu ATM pelaku, 1(satu) Unit Hand Phone Merk OPPO A1K warna merah, 1(satu) buah Flashdisk yang berisikan screenshoot percakapan pelaku dengan korban dan struk transfer ke Rekening pelaku, terangnya.


(Ys)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama