PESISIR BARAT I
KEJORANEWS.COM : Menghadapi pilihan Kepala Desa Peratin serentak tahun
2022,Pemkab Pesibar mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor ) dengan Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) dan unsur terkait, Selasa, (22 Feb 2022).Wakil Bupati, A Zulqoini Syarif, SH saat Pimpin Rakor-
Kegiatan tersebut
berlangsung di Rumah Apung Labuhan Jukung Pekon Kampung Jawa, yang dibuka
langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, A Zulqoini Syarif, SH., dan
dimoderatori oleh Audi Marpi, S. Pd, MM.
Rakor juga diikuti
Oleh Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir. Jalaludin, MP. Anggota DPRD Kab Pesisir
Barat, Unsur Forkopimda Pesisir Barat, Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Pesisir
Barat dan Para peserta tamu undangan
Dalam kata sambutannya,
wakil bupati A Zulqoini Syarif, SH mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu
undangan yang sudah berkenan hadir pada hari itu.
“ Kegiatan pada
hari ini kita masih berada pada masa pandemi Covid- 19, sehingga apapun
kegiatan yang kita laksanakan tetap harus menjalankan Protokol Kesehatan dalam
upaya pencegahan pandemi Covid- 19.” Ucapnya.
Wakil Bupati
mengatakan bahwa pemilihan Kadaes Peratin dapat dipahami sebagai pengakuan
keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai
demokratisasi pada tingkat desa. hal ini merujuk pada undang- undang nomor 6
tahun 2014 tentang Desa.
“ Pemilihan Peratin
harus kita lakukan serentak yang dilaksanakan bergelombang paling banyak 3
(tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. “ Ujarnya.
A Zulqoini Syarih,
SH menjelaskan bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014
tentang pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 72 tahun 2020
tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun
2014 tentang pemilihan Kepala Desa. Selanjutnya, peraturan daerah Kabupaten
Pesisir Barat nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan Peratin sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat
nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten
Pesisir Barat nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan Peratin dan peraturan Bupati
Pesisir Barat nomor 21 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pemilihan Peratin di
Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
peraturan Bupati Pesisir Barat nomor 24 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas
peraturan Bupati nomor 21 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pemilihan Peratin
di Kabupaten Pesisir Barat.
Rapat koordinasi
persiapan pelaksaan pemilihan Peratin serentak pada 68 Pekon di Kabupaten Pesisir
Barat tahun 2022 bertujuan untuk mensinergikan kondisi dan situasi yang aman
dan damai jelang persiapan pemilihan Peratin serentak yang akan dilaksanakan
pada 27 juli tahun 2022 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan di masa
pandemi Covid-19.
Diakhir sambutannya
Wakil Bupati meminta kepada setiap calon Kades Peratin untuk dapat menyampaikan
rumusan visi dan misi, yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan ril
yang dihadapi oleh masyarakat Pekon. Visi dan Misi calon Kades Peratin yang
akan disampaikan harus menggambarkan berbagai program prioritas yang akan
dilaksanakan, seperti program Air bersih, Rumah layak huni, atau juga Drainase,
semua calon yang maju dalam Pilkades Peratin harus memiliki niat yang sama
untuk memutus mata rantai penularan Covid- 19.
Wakil Bupati juga
berharap agar hubungan kekerabatan yang berbasis pada nilai-nilai adat, tetap
dijaga keseluruhan dalam proses Pilkades Peratin serentak, hal ini diantaranya
dapat ditunjukkan dengan sikap saling menghargai satu sama lain.
Peserta Rakor |
(Edian)
Posting Komentar