Memborong, Menimbun, Menjual Diatas Kebijakan Pemerintah Satu Harga Dijerat Pasal 107 Dengan Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar


Memborong, Menimbun, Menjual Diatas Kebijakan Pemerintah Satu Harga Dijerat Pasal 107 Dengan Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar

Minyak Goreng.
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Diduga masih ada saja pedagang dadakan alias online yang berdagang di facebook ataupun pedagang di pasar tradisional seperti pasar Simpang Pematang, pedagang eceran(warung warung kecil) dan masyarakat Mesuji Lampung memborong bahkan menimbun minyak goreng berlebihan bahkan menjualnyapun lebih dari kebijakan pemerintah satu harga yaitu Rp. 14 ribu per liter.


Langkanya minyak goreng di Kabupaten Mesuji membuat para pedagang dadakan ataupun para pedagang eceran memcari kesempatan untuk mengeruk keuntungan melimpah dengan menjual minyak makan 35 ribu perliter bahkan ada yang lebih, kata ibu rumah tangga Nanik.


Maka dari itu minyak goreng di Kabupaten Mesuji Lampung menjadi langka dan sehingga melambung tinggi harga minyak goreng diduga itu penyebabnya karena para pedagang dadakan ataupun masyarakat yang memborong barang tersebut.


Masih ada saja pedagang online ataupun pedagang di pasar Simpang Pematang menjual dengan cara satu paket, seperti 2 liter minyak makan dipaketkan dengan 8 botol sarden kecil dengan harga Rp. 100.000 bahkan ada juga minyak makan 2 liter dipasangkan dengan gula putih 1 kg dengan harga Rp. 110 ribu dan ada juga 2 liter minyak makan dengan 1kg bawang merah dengan harga Rp. 100 ribu bila konsumen(pembeli) akan beli minyak goreng, jelasnya.


Padahal jelas, kalau pernyataan atau keputusan kepala Biro Penerangan Masyarakat(Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjelaskan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat pasal 107 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp. 50 miliar.


Sedangkan Polri juga telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan harga minyak goreng satu harga Rp.14 ribu per liter di seluruh ritel modern yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).


Padahal Polri juga sudah membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium.


Bahkan Polri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI dan Dinas Perdagangan di tingkat Provinsi, Kota ataupun Kabupaten untuk dapat menerbitkan pelaksanaan teknis penjualan minyak satu harga. Dimana, nantinya pembelian tiap masyarakat akan dibatasi.


Dibatasi dua liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan.


Sebagai informasi, kebijakan ini akan diberlakukan tak hanya di ritel modern. Namun, harga minyak satu harga juga akan berlaku di pasar tradisional setelah satu pekan ketentuan tersebut disahkan.


Begitu juga Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi pernah menjelaskan yaitu saat ini minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara yakni Rp. 14.000 per liter.


Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil. Lutfi juga pernah mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan aksi penimbunan atau pemborongan minyak goreng Rp. 14.000 per liter.


imbauan Lutfi ketika itu seperti, masyarakat tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp. 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat.


Bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 7,6 triliun untuk membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan. Jumlah itu setara 1,5 miliar liter. 


Selain itu juga, Lutfi pernah menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada distributor, produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya dengan harga lebih dari Rp14.000 per liter.


Namun diduga pernyataan ataupun imbauan dari Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak dihindahkan oleh para pedagang dadakan alias pedagang online atupun pedagang Pasar yang ada di Kabupaten Mesuji dan masyarakat yang menyetok barang berlebihan masih ada dijumpain di wilayah pemerintahan daerah ini.


Diduga letak permasalahan ini, apakah kurang tegasnya pemerintahan daerah ataupun pihak Polri atukah Distributor yang membatasi atau masyarakat dan ataukah memang para pedagang yang membangkang dengan peraturan tersebut.?


Hal itu perlu dirimu telusuri, karena itu tugas dirimu sebagai pewarta alias jurnalis, terang salah satu Toko Masyarakat(Tomas) Kabupaten Mesuji yang enggan disebutkan nama aslinya sebut saja DI, Jumat(18/2/2022).


(Ys)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama